TABANAN – Setelah putusan tetap pengadilan Tipikor Denpasar dan berdasarkan hasil persidangan dan pengembangan, Kejaksaan Negeri Tabanan kembali menetapkan empat tersangka baru dugaan korupsi dana PNPM Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri.
Kajari Tabanan Zainur Arifin Syah didampingi Kasi Pidsus I Made Santiawan dan Kasi Intel I Gusti Ngurah Anom Sukawinata kepada awak media menjelaskan penetapan tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana PNPM Mandiri Perdesaan Dan Atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2017 Sampai Dengan 2020.
“Kami kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan dan langsung ditahan,” ungkap Kajari Zainur Arifin Syah, Senin (30/9/2024).
Adapun keempat tersangka baru tersebut yakni tersangka I dengan inisial nama IKS, tersangka II dengan inisial nama AANAW, tersangka III dengan inisial nama INP dan tersangka IV dengan inisial nama NSPSI. Keempat tersangka tersebut berinisial IKS selaku Sekretaris Badan Koordinasi Kecamatan (BKK), AANAW selaku anggota tim, INP selaku anggota tim pendanaan, dan NSPSI selaku anggota badan pengawas.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu tersangka lainnya. Berkas kelima tersangka aur tersebut dijadikan satuan untuk memudahkan penyidikan dan pemeriksaan. Bahwa 4 orang tersangka ini merupakan bagian dari pengurus Lembaga DAPM Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Tahun 2017-2020 dan menikmati uang hasil korupsi tersebut.
Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana PNPM Mandiri Perdesaan Dan Atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Jilid 1 yang sudah inkracht dan sudah dilakukan eksekusi dengan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp5.580.259.000.
Kajari menjelaskan, tindak lanjut dari penetapan tersangka, Jaksa Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 september 2024. Para tersangka disangka melanggar Pasal Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Atau Kedua Pasal 8 jo.
Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (jon)