DENPASAR – Pemilih Disabilitas di Denpasar selama hajatan pemilu baik pemilihan legislatif maupum pemilihan kepala daerah baik gubernur-wakil gubernur maupun pemilihan walikota- wakil walikota dinilai belum memiliki persamaan hak. Bahkan hak pemilih disabilitas selalu dikesampingkan apalagi dalam hajatan pemilu.
Padahal suara disabilitas di Denpasar jumlahnya mencapai 1.740-an, angka tersebut akan sangat berpengaruh terhadap tingkat partisipasi pemilih dalam menentukan pemimpin baik di Kota Denpasar maupun di Provinsi Bali.
Hal itu terungkap dalam kegiatan sosialisasi pengawasan pemilukada serentak yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Denpasar di Aston Hotel Denpasar, Senin (30/9/2024).
Menurut Ketua Bawaslu Kota Denpasar Putu Hardy Sarjana, pada kegiatan sosialisasi pemilukada serentak tahun ini, Bawaslu mengundang khusus perkumpulan disabilitas yang ada di Denpasar, bahkan Bawaslu Denpasar pernah mengusulkan kepada KPU Kota Denpasar agar disiapkan TPS khusus bagi pemilih disabilitas dimasing-masing kecamatan.
Sebab jumlah disabilitas di semua kecamatan dari 1.740 an tersebut hampir merata sehingga diusulkan untuk dibuatkan TPS khusus di setiap kecamatan dan mereka siap untul datang.
“Kami sudah pernah usulkan ke KPU Kota Denpasar akan tetapi sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya,”ujar Putu Sarjana seusai sosialisasi pengawasan pemilu.
Tujuan usulan Bawaslu Kota Denpasar mengusulkan TPS khusus dan terpusat di satu wilayah setiap kecamatan agar pemilih disabilitas bisa mendapat pendampingan saat menyampaikan hak pilihnya ke TPS.
Pihaknya sendiri sudah sempat berkoordinasi dengan pemilih disabilitas dan mereka siap datang pada TPS yang terpusat, khusus untuk disabilitas dengan panduan dan pendampingan.
“Kami bahkan sampai menyampaikan usulan ini ke komisi II DPRRI dan ke DPD RI, sampai sekarang belum ada respon,”katanya.
Sementara Kadis Sosial Kota Denpasar Gusti Ayu Laksmi Saraswati menyampaikan Disabilitas dinilai belum memiliki persamaan hak dan selalu terpinggirkan.
Olehkarenanya Bawaslu dan KPU diminta agar lebih menyerap aspirasi disabilitas. Sebab sesuai data ada 1.740 pemilih disabilitas.
Kadisos Gusti Ayu Laksmi meminta agar disetiap TPS saat pemilihan nanti agar pemilih disabilitas diberikan akses partisipasi penyandang disabilitas.
Ayu Laksmi mengatakan setiap hajatan Pemilu, akses dan pendampingan pada disabilitas saat pemungutan suara masih minim. Bahkan sering dialami disabilitas terpinggirkan, padahal semua peserta disabilitas memiliki hak pilih yang sama dan bisa menyalurkan hak pilihnya.
“Kita minta disiapkan jalur khusus untuk disabilitas dan hak politik bagi penyandang disabilitas harus dipenuhi. Jangan sampai hak politik mereka terlewati sehingga perlu pendampingan dari desa kelurahan dan setiap TPS juga diharapkan menyiapkan templit huruf braille,”pungkasnya. (arn/jon)