BULELENG – Pemkab Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng hadir memfasilitasi penyelesaian secara ‘Tripartid’ kisruh antara 254 tenaga kerja dengan PT. Victory Utama Karya atau ‘Victorygate’ yang tak pelak mengusik kenyamanan kerja di PLTGU Celukan Bawang Kecamatan Gerokgak.
Selain mulai bisa mengungkap akar persoalan yang terjadi, melalui pertemuan tripartid juga disepakati pembentukan serikat pekerja dan penyelesaian secara damai serta komperhensif masalah ketenagakerjaan ‘Victorygate’ ini agar tidak berdampak pada kegiatan PLTGU Celukan Bawang.
“Saya awali dulu dari konstruksi persoalan, keresahan karyawan yang bekerja di PLTU Celukan Bawang karena ada info akan dialihdayakan dari PT. Victory Utama Karya sebagai penyalur tenaga kerja ke PT. China Huadian Corporation (CHD) sebagai subkontraktor PT. GEB selaku pengelola PLTU Celukan Bawang kepada perusahaan yang lain,” ungkap Plt. Kadisnaker Buleleng Made Arya Sukerta usai memimpin rapat Tripartid di Aula Kantor Disnaker Kabupaten Buleleng, Jumat (27/9/2024).
Arya Sukerta menandaskan melalui mediasi yang dilaksanakan berdasarkan surat pengaduan dari serikat pekerja yang dibentuk 32 dari 254 orang tenaga kerja di PLTU Celukan Bawang ini diharapkan ada solusi terbaik.
“Melalui surat laporan tertanggal 19 September 2024, pihak karyawan mohon dua hal, yang pertama mediasi dengan PT. GEB yang ditolak dan pembentukan serikat pekerja yang juga ditolak PT. Victory. Terhadap dua hal itulah, kami laksanakan mediasi,” jelasnya.
Dari hasil mediasi akhirnya ketemu, persoalan sebenarnya yang terjadi antara para pekerja dengan PT. Victory sebagai perusahaan penyalur tenaga kerja kepada PT. CHD selaku subkontraktor/ mitra PT. General Energi Bali (GEB) dalam mengelola PLTU Celukan Bawang.
“Sebenarnya hubungan hukum sebenarnya terjadi antara pekerja dengan PT. Victory, kalau toh ada apa-apa disana, komunikasi dilakukan mereka berdua dulu tripartid, sekalipun itu isunya dari luar seperti akan ada peralihan alihdaya, perusahaan pengelola dan sebagainya, itu harus dikomunikasikan dengan PT. Victory,” terangnya.
Dari mediasi, kata Arya Sukerta juga terungkap PT. Victory selaku penyalur tenaga kerja ke PT. CHD yang akan berakhir masa kontraknya dengan PT. GEB masih tetap bertanggungjawab terhadap perkerja.
“Victory masih tetap bertanggungjawab terhadap hak pekerja, sampai ada hasil komunikasi antara PT. Victory dengan PT. CHD selaku subkontraktor PT. GEB. Jadi tidak bisa langsung dengan PT. GEB, dan tadi kita sepakati ruang mediasi tanggal 3 Oktober 2024 jam 09.00 Wita di tempat ini juga, saya fasilitasi. Kita berharap, semua ingin happy, pemerintah ingin tenaga kerja terlindungi, mendapat hak-haknya, sementara PLTU juga berjalan normal, kalau begitu kan happy,” tandas Arya Sukerta dibenarkan Indri.
Selaku General Affair PT. GEB, Indriati Tanu Tanto menyatakan PT. CHD merupakan subkontrak PT. GEB yang menggunakan tenaga kerja dari PT. Victory.
“Kalau karyawan menuntut, harusnya menuntut PT. Victory, kemudian kenapa tidak bisa masuk areal karena PLTGU merupakan objek vital nasional, jadi selain orang yang terdaftar disana tidak boleh masuk,” tegasnya.
Senada dengan Manager Affair PT. GEB, Erduard Diaz selaku Legal Administrasi PT. Victory Utama Karya menyatakan pihaknya, tetap bertanggungjawab atas hak-hak buruh.
“Pada prinsipnya, kami dari PT. Victory tetap bertanggungjawab atas hak-haknya buruh, itu prinsip kami. Akan tetapi dalam persoalan ini, tidak ada putus hubungan pekerjaan kami PT. Victry dengan PT. CHD, itu yang kami tuntut. Bahwa, kerjasama kita dengan CHD belum putus, sehingga hak pekerja masih tanggungjawab kami,” tegasnya.
Hingga pertemuan mediasi, pihaknya telah menyurati PT. CHD sebanyak 2 kali untuk mempertanyakan hubungan hukum yang telah berlangsung 10 tahun.
“Dead line kita satu minggu, dan sudah ada komunikasi dengan kuasa hukum CHD untuk membicarakan hubungan hukum kami. Terkait jaminan hak pekerja, itu menjadi tanggungjawab PT. Victory dan hal ini kita komunikasikan dengan pimpinan pusat,” tandasnya.
Sementara, Fajar Ishak selaku perwakilan pekerja berharap pada pertemuan berikutnya, para pekerja mendapatkan kejelasan terkait pesangon, tetap mendapat upah selama ketidakjelasan status dan bisa diterima kembali di PLTU Celukan Bawang. (kar/jon)