DENPASAR – Semua pasangan calon gubernur Bali yang akan bertarung pada perhelatan Pilgub 27 Nopember 2024 menolak permintaan KPU Bali untuk mewujudkan green elektion /kampanye hijau pada Pilgub Bali.
Kedua tim pemenangan pasangan calon Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) dan paslon Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-Pas) dalam penggunaan alat peraga kampanye berupa balihoo akan tetap mengikuti aturan PKPU yang ada.
Artinya, keinginan KPU Bali mewujudkan Pilkada serentak di Bali green elektion (kampanye hijau) tidak bisa terwujud.
Hal itu terungkap pada penetapan kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali di Sekretariat KPU Bali, jalan Tjok Agung Tresna, Renon Denpasar, Minggu (22/9/2024).
Menurut Ketua KPU Bali Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, sudah mendorong semua paslon untuk mengurangi dan meniadakan, pemasangan balihoo. Tetapi mereka menolak. Sekarang, KPU Bali menyerahkan pada masyarakat Bali memberikan penilaian.
Sebab, pada press confren sebelumnya kedua paslon setuju mengurangi penggunaan balihoo tetapi sekarang kedua tim pemenangan paslon menolak. Mereka tetap mempergunakan balihoo sesuai peraturan PKPU. Mereka hanya mau mengurangi penggunaan spanduk dari dua per desa menjadi satu per desa.
“Teman-teman untuk diketahui, bahwa ajakan kita untuk mengurangi pemasangan baliho, hanya di spanduk dikurangi,” katanya.
Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan menambahkan, permintaan penggurangan penggunaan balihoo disampaikan oleh tokoh, pemerhati lingkungan, LSM, anak-anak SMA juga meminta untuk bersosialisasi lewat video tron, tetapi mereka tidak mau.
“Biarkan masyarakat yang menilai, nanti saya dibilang pro ini, pro itu, silahkan masyarakat yang menilai,”ujarnya.
Seperti diketahui pemasangan balihoo baik yang dilakukan oleh paslon gubernur dan wakil gubernur, juga paslon bupati wakil bupati, paslon walikota dan wakil walikota sudah semakin marak disetiap suduk kota dan tempat-tempat strategis.
KPU Bali sendiri, sesungguhnya sangat berharap untuk kota Denpasar dan kabupaten Badung bisa melakukan pengurangai penggunaan balihoo dan memafaatkan video tron, akan tetapi mereka menolak.
Sementara terkait hasil verifikasi administrasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali telah ditetapkan oleh KPU Bali dan disaksikan oleh masing-masing tim pemenangan.
Sebab, sampai penetapan paslon (kemarin,red) sama sekali tidak ada tanggapan dari masyarakat. Karena tidak ada tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap kedua paslon ini, sehingga pihaknya pun bisa langsung melakukan penetapan kedua Paslon.
“Dengan demikian sudah ditetapkan, setelah penetapan kedua Paslon, pada 23 September 2024 besok (hari ini, red) akan dilakukan pengundian nomor urut,”pungkasnya. (arn/jon)