BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2024 dari Pemkab Badung.
Menariknya, selain mengapresiasi BKK sebagai stimulan untuk percepatan pembangunan 128 desa yang ada di Kabupaten Buleleng, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana juga menyerukan netralitas kepala desa/perbekel pada Pilkada Serentak tahun 2024 sebagaimana ikrar yang telah diucapkan 6 jam sebelum penyerahan BKK
.
“Melalui kesempatan ini saya ingin mengingatkan kembali kepada para perbekel untuk tetap menjaga netralitas pada perhelatan Pilkada Serentak tahun 2024,” tandas Lihadnyana pada acara penyerahan BKK Pemkab Badung kepada Pemkab Buleleng di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Sabtu (21/9/2024).
Kepala BKPSDM Provinsi Bali ini menegaskan proses penyaluran BKK antara pemerintah dengan pemeritah ini sudah sesuai prosedur yang ditentukan.
“Artinya, BKK sudah melalui mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur,” terangnya.
Ia juga menegaskan, penyaluran BKK Pemkab Badung kepada Pemkab Buleleng ini tidak ada hubungannya dengan politik,
Pilkada Serentak tahun 2024.
“Bahwa, ini tidak ada hubungannya dengan politik dan sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Pada penyerahan BKK ini juga dilakukan pengecekan atribut yang digunakan oleh undangan maupun para perbekel untuk memastikan tidak ada unsur politik pada kegiatan ini,” tegasnya.
Sesuai tupoksi Pj Bupati, Lihadnyana menegaskan netralitas ASN dan Perbekel pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 wajib dilakukan dan sangat diperlukan untuk menjaga kondusifitas wilayah khususnya di Kabupaten Buleleng.
“Saya kembali menyerukan kepada seluruh perbekel dan perangkat desa untuk tetap netral dan saya pastikan penyaluran BKK ini tidak ada unsur politik,” tegasnya.
Terkait Surat Mendagri No. 900.1.10/4473/S.J tertanggal 12 September 2024 terkait Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan Menjelang Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024, Lihadnyana menyatakan surat tersebut untuk pemberi, bukan untuk penerima,” tukasnya.
Selain itu, lanjut Lihadnyana, bantuan yang diserahkan Pemkab Badung kepada Pemkab Buleleng adalah BKK bukan dalam bentuk bantuan hibah.
“Dalam surat Mendagri, yang dituju adalah daerah yang memberi, bukan yang menerima. Kan kita menerima BKK bukan hibah dan yang jelas saya sebagai seorang birokrat harus netral,” tandas Lihadnyana diapresiasi Giri Prasta.
Selaku Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta dihadapan Pj. Bupati, Forkompinda Buleleng dan perbekel se-Kabupaten Buleleng menegaskan, penyaluran BKK Badung ke sejumlah kabupaten merupakan salah satu program ‘Angelus Bhuwana’ Pemkab Badung.
“Kami juga tidak mau BKK yang disalurkan bermasalah, jika tidak mau berdampak hukum tinggal kembalikan ke Badung,” pungkasnya. (kar/jon)