BULELENG – KPU Kabupaten Buleleng tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di Kabupaten Buleleng sebanyak 594.619 jiwa.
Selain menjadi acuan dalam pelayanan hak pilih, DPT yang ditetapkan melalui rapat pleno melibatkan Ketua PPK se-Kabupaten Buleleng dan perwakilan dari instansi terkait ini juga digunakan sebagai pedoman dalam pemenuhan kebutuhan logistik Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2024.
“Hari ini, kita tetapkan DPT sebanyak 594.619 jiwa/pemilih pada Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Buleleng,” tandas Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana usai rapat pleno di Berutz Bar & Resto Singaraja, Jumat (20/9/2024).
Dudhi didampingi Ngurah Cahyudi Wiratama selaku Ketua Bidang Perencanaan, Data dan Informasi menegaskan penetapan DPT sebanyak 594.619 terdiri dari 296.425 laki-laki dan 298.194 perempuan yang tersebar di 148 desa/ kelurahan di Kabupaten Buleleng ini akan menjadi acuan dalam penggunaan hak pilih pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubenur Bali serta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2024 di 1.173 TPS.
“DPT ini juga akan menjadi pedoman bagi kami dalam pemenuhan logistik Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Buleleng. Kita masih menunggu penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng untuk pengadaan logistik berupa surat suara sesuai ketentuan yakni sebanyak jumlah DPT plus 2,5 % untuk cadangan,” pungkasnya. (kar/jon)