Polres Bangli menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan
BANGLI – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli dipimpin Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan yang terjadi di Kolam Renang Air Hangat Volcano Sari, Banjar Toyabungkah, Desa Batur Tengah, Kintamani, Bangli. Kegiatan dilaksanakan di halaman Mapolres Bangli, Jumat (20/9/2024).
Kasatreskrim Polres Bangli AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun, didampingi Kasi Humas AKP Wayan Sarta menyampaikan total keseluruhan ada 44 adegan dalam rekonstruksi itu. Diawali dari tersangka I Ketut Murah Dana menghubungi iparnya.
“Saksi saat itu menghubungi iparnya, menanyakan keberadaan istrinya karena tak pulang-pulang, ”ungkap Jaya Winangun.
Disampaikannya ada 27 luka dari belasan tebasan dan bacokan yang dilakukan tersangka terhadap korban I Ketut Sudiarta alias Mangku Tawan.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam proses penyidikan dengan Jaksa Penuntut Umun. Termasuk pula guna mengetahui secara gamblang bagaimana tindakan perencanaan pembunuhan yang dilakukan tersangka pada korban, ”terang mantan Kasat Res Narkoba Polres Gianyar ini.
Soal memilih Mapolres Bangli sebagai tempat digelarnya rekonstruksi ini, Jaya Winangun menyebutkan demi keamanan jalannya pelaksanaan rekontruksi.
Pantauan saat rekonstruksi berlangsung, juga dihadirkan saksi Jro Evra yang menjadi pemicu peristiwa berdarah tersebut terjadi.
Nampak pula anggota keluarga tersangka termasuk putri tersangka dengan Jro Evra yang didampingi penasehat hukumnya.
Sebelumnya, kata Jaya Winangun, Ketut Murah Dana, warga Banjar Dalem, Desa Songan B. Kintamani nekat menghabisi nyawa I Ketut Sudiarta alias Mangku Tawan dengan sebilah celurit di sebuah tempat pemandian air hangat di Toyabungkah, Kintamani.
Motif diduga Murah Dana dendam (cemburu) lantaran korban diduga menjalin asmara dengan istrinya. Untuk melancarkan aksinya, Murah Dana bahkan telah mempersiapkan 3 buah celurit untuk menghabisi nyawa korban.
Itu dilakukan sejak lima bulan lalu, sejak dirinya mengetahui hubungan asmara terlarang yang terjalin antara istrinya Jro Evra dengan korban. Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (dus,yan)