BULELENG – Tahapan pesta demokrasi menuju Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tanggal 27 November 2024 yang terus bergulir dan akan memasuki tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) disikapi KPU Buleleng dengan menggelar rapat pra-DPT.
Tak hanya saran masukan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terkait adanya 1 orang WNI yang pindah status kewarganegaraan menjadi WNA, pada rapat persiapan pleno penetapan DPT yang dihadiri perwakilan dari Polres Buleleng, Bawaslu, Disdukcapil dan instansi terkait lainnya juga disepakati pemulihan 59 hak pilih warga yang sempat dinyatakan telah meninggal dunia.
“Iya, hari ini kita laksanakan rapat persiapan, atau pra rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap, Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Buleleng yang akan digelar, Jumat, 20 September 2024,” tandas Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana usai memimpin rapat di Berutz Bar & Resto Singaraja, Kamis (19/9/2024).
Dudhi didampingi Ngurah Cahyudi Wiratama selaku Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi menegaskan daftar pemilih hingga menjelang pleno penetapan DPT Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Buleleng masih sangat dinamis.
“Masih dinamis, seperti saran dan masukan dari Kantor Imigrasi Singaraja, ada satu orang Warga Negara Indonesia, WNI pindah status kewarganegaraan menjadi Warga Negara Asing, WNA sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat, TMS sebagai pemilih, ya kita keluarkan dari daftar pemilih,” ungkapnya.
Selain pindah status kewarganegaraan pemutakhiran data pemilih juga dilakukan terhadap 59 warga masyarakat yang dinyatakan meninggal dunia berdasarkan akte/surat keterangan kematian, namun kenyataannya masih hidup.
“Sesuai saran, masukan Bawaslu, Polres Buleleng dan Disdukcapil, kita sepakat memulihkan hak pilih warga tersebut dengan mencabut akte/surat keterangan meninggal dunia sesuai kewenangan Disdukcapil,” tandas Dudhi dibenarkan Cahyudi.
Selaku Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ngurah Cahyudi Wiratama menambahkan 59 pemilih yang dinyatakan TMS berdasarkan akte/surat keterangan kematian, dipulihkan hak pilihnya berdasarkan verifikasi pemutakhiran data pemilih oleh pantarlih bersama petugas PPS dan PPK sebanyak 53 pemilih, serta temuan dan verifikasi Bawaslu Buleleng sebanyak 6 pemilih.
“Berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan rekan-rekan Pantarlih, PPS dan PPK serta rekan-rekan dari Bawaslu, tadi melalui rapat kita sepakati pemulihan 59 hak pilih warga masyarakat yang sempat dinyatakan meninggal dunia berdasarkan akte/surat keterangan kematian namun kenyataanya masih hidup. Pemulihan hak pilih dilakukan dengan pencabutan akte/surat keterangan kematian oleh Disdukcapil sebagai instansi yang memiliki kewenangan untuk itu,” terangnya.
Ia menegaskan, data pemilih yang masih sangat dinamis akan ditetapkan menjadi DPT Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Buleleng melalui rapat pleno KPU Buleleng yang digelar, Jumat, 20 September 2024. (kar/jon)