KARANGASEM- KPU Kabupaten Karangasem membatasi masing-masing pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati hanya 15 orang saat proses pengundian nomor urut yang dilaksanakan di Kantor KPU Karangasem, Senin (23/9/2024) mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Putu Darma Budiasa mengatakan, pembatasan peserta saat pengundian nomor urut paslon untuk menghindari terjadinya gesekkan antar pendukung. Selain itu, faktor lokasi di kantor KPU juga menjadi pertimbangan karena cukup kecil. Sehingga tidak bisa menampung banyak orang di dalam.
“Kantor yang sempit dan menghindari gesekan antar pendukung paslon, maka kami membatasi masing-masing Paslon hanya boleh didampingi bawa 15 orang untuk masuk ke dalam kantor KPU saat pengundian nomor urut,” kata Budiasa saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2024).
Awalnya, keputusan tersebut sempat mendapat penolakan dari salah satu utusan Paslon dalam rapat, karena mereka punya koalisi gemuk sehingga jumlah 15 orang masing-masing Paslon dinilai kurang. Namun setelah mendapat penjelasan secara lebih rinci, ketiga utusan masing-masing Paslon akhirnya sepakat hanya akan membawa 15 orang masuk ke kantor KPU saat pengundian nomor urut. Sedangkan sisanya boleh menunggu di luar kantor KPU.
Selain itu, dalam rapat sosialisasi tersebut, KPU Kabupaten Karangasem juga akan meliburkan masa kampanye pada, Rabu (25/9)yang seharusnya menjadi awal dimulai masa kampanye. Karena pada saat itu bertepatan dengan hari raya Galungan. Sedangkan saat hari raya Kuningan, 5 Oktober mendatang masa kampanye juga diliburkan. Hal tersebut juga mendapat persetujuan dari masing-masing utusan Paslon.
“Ini sudah keputusan dari KPU Provinsi untuk meliburkan masa kampanye saat hari raya Galungan dan Kuningan. Supaya masyarakat bisa khusuk dalam menjalankan ibadah,” ujar Budiasa.
Selama masa kampanye nanti, KPU juga menekankan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masing-masing Paslon. Terkait dengan pemasangan baliho, pengumpulan masa dan yang lainnya. Bahkan dalam proses kampanye nanti, KPU membagi kedalam tiga zona kampanye yaitu Zona A untuk wilayah Kecamatan Karangasem, Bebandem dan Manggis. Zona B untuk wilayah Kecamatan Selat, Rendang dan Sidemen dan Zona C wilayah Kecamatan Abang dan Kubu.
“Jadi masing-masing Paslon tidak akan bentrok di satu zona ketika melakukan kampanye di hari yang sama. Karena akan terus berputar untuk satu Paslon jika sekarang dapat jatah kampanye di zona A maka besoknya ke zona B dan begitu juga seterusnya,” ucap Budiasa.
Sementara itu, terkait dana kampanye, kata Darma Budiasa, harus disampaikan di awal berapa punya dana untuk kampanye. Dan saat proses kampanye ke lapangan rinciannya harus jelas berapa orang yang dihadirkan berapa biaya yang dikeluarkan. Begitu juga ketika melakukan pemasangan alat peraga kampanye berapa harganya, dimana saja dipasang semuanya harus jelas dan ada pembukuannya. Supaya nantinya jelas selama masa kampanye berapa dana yang dikeluarkan oleh masing-masing Paslon.
“Selaku penyelenggara, kami sangat berharap masing-masing Paslon bisa memahami dan menjalankannya dengan baik selama masa kampanye nanti. Supaya tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena harapan kami selama tahapan Pilkada tahun ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” harapnya. (wat)