Para tersangka pengedar sabu berhasil dibekuk aparat Polres Klungkung
KLUNGKUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil meringkus 5 pelaku pengedar narkoba. Kelima pelaku ditangkap di lokasi berbeda dalam kurun waktu Agustus hingga awal September 2024. Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 175 paket sabu. Kelima pelaku kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polres.
Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P Letsoin bersama Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta serta Kasubag Humas Polres Iptu Agus Widiono memberikan keterangan pers soal penangkapan pelaku pengedar narkoba, Rabu (18/9).
Pelaku berinisial IPVA lebih dulu ditangkap di pinggir Jalan Yudistira Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan pada 4 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 Wita. Barang bukti yang disita aparat diantaranya berupa sabu seberat 3,5 gram brutto. Alat hisap bong, pipet.
Pada hari yang sama, pelaku berikutnya juga ditangkap di Desa Pesinggahan yakni INS alias D.INS ditangkap pukul 19.00 Wita.Barang bukti yang disita, sabu seberat 4,65 gram brutto.
Sedangkan tersangka berinisial DF ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kenanga No.13 Lingkungan Pekandelan, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung. Dari tangan DF polisi menyita cukup banyak barang bukti 166 paket sabu.
Tersangka INS dan DF merupakan residivis yang sebelumnya tersangkut kasus yang sama,pelaku penyalahguna narkoba.
Di daerah Nusa Penida, polisi menangkap dua pelaku yakni IWW dan IKS. Keduanya ditangkap di Desa Jungutbatu pada hari yang sama, 9 September 2024 tapi waktu yang berbeda.
IWW ditangkap di sebuah rumah di Banjar Dinas Kelod II, dengan barang bukti 9 paket sabu. Sedangkan tersangka IKS di tangkap di Dusun Kaja II dengan barang bukti 11 paket sabu.
“Modus operandi pelaku selain membeli untuk digunakan sendiri juga diedarkan untuk orang lain,” kata Kapolres AKBP Alfons W.P Letsoin.
Terhadap tersangka IPVA, INS alias D, IWW dan IKS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar.
Tersangka Df dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar ditambah sepertiganya. (yan)