DENPASAR – Tim gabungan Bea Cukai Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap sejoli asal Thailand berinisial RJ (33) dan WW (31) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pasangan ini menjual sabu campur ekstasi.
Kepala BNNP Bali Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan kepada awak media, Selasa (17/9/2024) mengungkapkan, RJ dan WW merupakan jaringan internasional dengan barang bukti yang disita berupa Metamfetamina (sabu) dan MDMA (ekstasi) berbentuk serbuk dan tablet.
Pasangan kekasih ini berangkat dari Thailand menuju Kualalumpur dan tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (3/9/2024) pukul 20.30 WITA.
“Saat melewati pemeriksaan, keduanya ketahuan membawa serbuk campuran sabu dan ekstasi rasa buah seberat 1.692,94 gram,”ungkap Rudy Ahmad Sudrajat didampingi Kabid Pembrantasan Kombes I Made Sinar Subawa.
Ada juga yang tidak dicampur, yaitu 28,04 gram sabu, 20 butir pil ekstasi dan 192,2 gram MDMA. “Barang-barang ini dikemas menggunakan kemasan suplemen makanan atau kemasan minuman collagen rasa buah, dalam box tersegel,”ungkap Rudy.
Serbuk campuran itu dilarutkan pakai air atau minuman soda, lalu diminum dan memiliki efek kesenangan atau euphoria berlebihan.
Barang tersebut akan dijual atau diserahkan kepada dua orang pemesan yang merupakan WNI, yakni laki-laki berinisial EP dan perempuan VRR.
Hasil pengembangan, Tim Pemberantasan menangkap WNI berinisial D pada Kamis (5/9/2024) pukul 02.30 WITA di pinggir Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar.
“D ini merupakan kurir penerima barang atas suruhan EP,”ujarnya.
Sementara, VRR dibekuk pada Minggu (8/9/2024) pukul 04.35 WITA di area parkir premium Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“VRR berperan sebagai pemesan sekaligus penerima barang. VRR memesan barang bersama pacarnya berinisial RKH. EP dan pacar dari VRR yaitu RKH yang merupakan WNI hingga kini masih buron,”ungkapnya.
Sementara, Kombes I Made Sinar Subawa menimpali, Woranawan Wongsuwan bertugas menerima pesanan dari Indonesia sekaligus membeli narkoba dari bandar-bandar di Thailand.
“Jadi wanita ini sudah profesional, dia bisa mendatangkan buyer (pemesan) dan bisa mengumpulkan barang-barang yang diperlukan oleh buyer yang ada di Indonesia, kemudian dia menerima pesanan dan akan bertemu di bali,” tuturnya.
Kemudian, perempuan berperawakan kurus itu bersama kekasihnya membawa barang terlarang ke Bali.
Setelah itu, narkoba akan disambut oleh D yang merupakan suruhan EP baru kemudian diserahkan. Pembayaran dilakukan langsung kepada WW dengan cara transfer.
“Pengakuannya baru dibayarkan setengah, setelah barang tiba baru akan melakukan pelunasan pembayaran, tapi sudah lebih dulu ditangkap,” beber mantan Kapolres Tabanan ini.
Belum diketahui, apakah narkoba yang dipesan oleh EP dan VVR apakah akan dipasarkan kembali atau dikonsumsi sendiri. BNNP Bali masih melakukan pendalaman terhadap hal itu. Terungkap juga bahwa kasus ini merupakan kali kedua WW memasarkan narkoba di Indonesia.
Sinar Subawa menyebut tersangka Woranawan Wongsuwan pernah mengedarkan narkoba di Jakarta, tapi tidak turun langsung, melainkan melalui kurirnya. “Kurir yang dia utus ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dan diproses hukum oleh Bareskrim Mabes Polri,”sebutnya. (bar)