BULELENG – Lantaran diduga mempromosikan judi online (judol) melalui akun media sosial (medsos), 3 orang oknum pelajar di Buleleng masing-masing berinisial NLW (20), KAC (19) dan sebut saja Bunga (16) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Selain hasil penyelidikan, ketiga oknum pelajar ini dibekuk Timsus Goak Poleng juga berdasarkan bukti permulaan terkait dugaan terlibat dalam tindak pidana judi online.
“Ketiga oknum pelajar ini ditangkap Timsus Goak Poleng karena diduga kuat melakukan pelanggaran pidana berupa mengendorse atau mempromosikan judi online melalui akun media sosial yang dimiliki,” ungkap Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng, Jumat (13/9/2024).
Kasatreskrim Widura didampingi AKP Gede Dharma Diatmika selaku Kasi Humas Polres Buleleng memaparkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait prmosi judol www.kapalwin69.com pada akun ‘awandaluv’.
“Informasi tersebut ditindaklanjuti Satreskrim dengan menerjunkan Timsus Goak Poleng untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan pemilik akun ‘awandaluv’ yang sempat diganti jadi ‘sjshjjskijsfnjfjhfgnj’ oleh pelaku berinisial NLW (20) beralamat Desa Pakisan Kecamatan Kubutambahan,” jelasnya.
Selain pelaku, Timsus Goak Poleng juga mengamankan 1 unit iPhone 11 sebagai barang bukti tindak pidana mempromosikan judol dengan bayaran Rp 1 Juta per minggu.
Berikutnya, kata Widura, Timsus Goak Poleng mengamankan KAC di Desa Sambangan Kecamatan Sukasada yang diduga mempromosikan judol PONISLOT dan 9koipola.pro melalui akun istagram ‘Ayuuca_O’ berikut 1 unit iPhone 11 sebagai barang bukti.
“Dari promosi yang dilakukan sejak 23 Agustus hingga 2 September 2024, pelaku menerima bayaran sebesar Rp 500 Ribu,” jelasnya.
Kemudian 1 pelaku yang masih dibawah umur, sebut saja Bunga (16) ditangkap karena cukup bukti mempromosikan judol DRAGSLOT melalui akun Istagramnya sejak tahun 2023 dengan bayaran Rp 1 Juta – Rp 2,5 Juta.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang dikenakan wajib lapor disangkakan pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” pungkasnya. (kar/jon)