DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memastikan pada saat hari raya suci keagamaan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali ditiadakan. Penegasan ini disampaikan Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di halaman Sekretariat KPU Bali, Sabtu (14/9/2024).
Lidartawan mengatakan, ditiadakannya kampanye pada hari suci keagamaan sebagai bentuk penghormatan kepada Umat Hindu sedharma yang merayakan hari Raya Galungan dan Kuningan.
Secara kebetulan jadwal kampanye yang sudah ditetapkan pada 25 September bertepatan dengan Hari Raya Galungan yang dirayakan oleh Umat Hindu. Pun demikian dengan Kari Raya Kuningan pada 5 Oktober 2024, KPU Bali sudah memutuskan tidak ada kampanye.
Lidartawan menyebutkan, ditiadakannya kampanye pada hari raya suci umat Hindu tersebut, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
“Kita akan koordinasikan dan kita pastikan tidak ada kampanye di hari raya baik Galungan maupun hara raya Kuningan,”katanya.
Sementara dari penelitian administrasi pencalonan, kedua pasangan calon gubernur-wakil gubernur, Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta dan paslon gubernur-wakil gubernur Bali Made Muliawan Arya Putu Agus Suradnyana, dinyatakan telah memenuhi semua persyaratan. Namun demikian kedua paslon ini belum ditetapkan oleh KPU.
“Semua paslon gubernur dan wakil gubernur telah memenuhi persyaratan, kita tinggal menunggu jadwal penetapan paslon saja,”pungkasnya. (arn/jon)