Anggota Bwaslu Bali I Wayan Wirka mengingatkan sentra Gakkimdu di Kabupaten Klungkung gerak cepat menangani pelanggaran pemilihan
KLUNGKUNG– Dalam menghadapi pelanggaran pemilihan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) diingatkan untuk selalu sigap dan bergerak secara efisien. Hal ini diutarakan oleh Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, saat menghadiri Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu yang digelar Bawaslu Klungkung bertempat di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, Jumat (13/9/2024).
Menurut Wirka, batas waktu penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan kini jauh lebih singkat, dibandingkan dengan Pemilu yang 7+7 hari, pada pemilihan hanya 3+2 hari.
“Kita harus siap menangani laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu dalam waktu yang sangat terbatas. Efisiensi adalah kunci, karena penanganan pelanggaran ini tidak bisa ditunda-tunda lagi,” kata Wirka di depan personil Sentra Gakkumdu Klungkung.
Dirinya kemudian menekankan, pengawas pemilu adalah satu-satunya pintu masuk laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Tidak ada satu pun lembaga lainnya yang mampu menangani dugaan pelanggaran tersebut.
“Tugas ini merupakan amanah langsung dari undang-undang, tidak ada lembaga lain yang berwenang menanganinya,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Wirka juga menyoroti pentingnya koordinasi yang baik di antara pengawas pemilu, penyidik, dan kejaksaan.
Tidak hanya dalam pertemuan formal, tetapi juga melalui komunikasi yang lebih santai dan non-formal.
“Hubungan yang solid antara ketiga lembaga adalah fondasi penting dalam Sentra Gakkumdu. Jangan sampai ada kesalahpahaman yang bisa menghambat penanganan kasus,” ujar Pria asal Baturiti tersebut.
Ia juga mengingatkan agar pengawas selalu berkoordinasi dengan penyidik atau jaksa saat menerima laporan yang masuk ke Sentra Gakkumdu.
“Ingat, output penanganan tindak pidana pemilihan adalah hasil kerja bersama Sentra Gakkumdu, bukan dari pengawas, penyidik, atau jaksa secara terpisah. Kita harus selalu solid dan tidak saling menyalahkan,” katanya.
Sebagai penutup, Wirka menekankan berkaitan penanganan tindak pidana pemilihan, kewenangan pengawas hanya mencakup pada tahapan pemilihan saja, di luar dari tahapan tersebut sudah masuk pro justitia atau kewenangan dari penyidik kepolisian dan kejaksaan.
“Namun meskipun begitu, kita sebagai pengawas pemilihan akan tetap mendukung proses tindak lanjut penanganan tindak pidana pemilihan tersebut,” pungkas Wirka. (*)