DENPASAR – Senyum sumringah terpancar dari wajah terdakwa I Nyoman Sukena (38) usai menjalani sidang lanjutan perkara kepemilikan Landak Jawa di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/9/2024).
Penangguhan penahanan ayah dua anak asal Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung itu dikabulkan majelis hakim diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra.
Pengadilan Negeri Denpasar menerima tiga surat permohonan penangguhan penahanan, yaitu aparat Desa Bongkasa, penasihat hukum terdakwa Maqdir Ismail (kini dicabut kuasanya), dan anggota DPR RI Komisi VI, Rieke Diah Pitaloka sekaligus bersedia menjadi penjamin.
Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengabulkan pengalihan penahanan terdakwa sejak 12 September 2024 sampai 21 September 2024, dari LP Kerobokan menjadi tahanan rumah. “Penahanan saudara dialihkan ke tahanan rumah, dengan syarat kooperatif. Terdakwa juga wajib lapor dua kali seminggu setiap Selasa dan Kamis,” ujar Ida Bagus Bamadewa Patiputra.
Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan karena terdakwa merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Penetapan tersebut disambut gembira terdakwa, bahkan masyarakat Desa Adat Bongkasa Pertiwi yang turut hadir memadati ruang sidang dan area Pengadilan Negeri Denpasar.
Sehingga, terdakwa sudah bisa pulang ke rumah dan bertemu keluarganya. Namun, ia tetap harus menghadiri proses persidangan tepat waktu.
Sidang pun langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang dilanjutkan dengan agenda tuntutan, Jumat (13/9) dan tim penasihat hukum langsung menyiapkan pledoi.(dum)