BULELENG – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) khususnya Fraksi dan Pimpinan definitif DPRD Kabupaten Buleleng masa jabatan 2024-2029 segera diumumkan.
Pengumuman kepengurusan 5 fraksi dan pimpinan dewan ini dilakukan setelah DPD Partai Golkar Buleleng berdasarkan Surat DPP Partai Golkar No : B-106/DPP/ GOLKAR/ IX/2024, Perihal : Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng menyampaikan surat usulan kepada sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng.
“Iya, besok melalui rapat paripurna internal akan diumumkan 5 fraksi yang terbentuk di DPRD Kabupaten Buleleng masa jabatan 2024-2029,” ungkap Gede Supriatna selaku Ketua Sementara DPRD Buleleng usai menadatangani surat undangan rapat paripurna di Gedung DPRD Buleleng, Rabu (11/9/2024).
Berdasarkan surat dari parpol peraih kursi di DPRD Buleleng, kata Supriatna, ada 5 fraksi yang terbentuk pada masa jabatan 2024-2029 yakni Fraksi PDI Perjuangan-Hanura yang diketuai Ni Kadek Turkini, Fraksi Partai Golkar yang diketuai Ketut Dody Tisna Adi, Fraksi Partai NaDem dengan ketuanya Nyoman Meliun, Fraksi Partai Gerindra yang diketuai Ketut Susana dan Fraksi Partai Demokrat-PKB diketuai Kade Sumardika.
“Sesuai ketentuan, fraksi yang terbentuk ini akan kita umumkan melalui rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Buleleng. Sesuai rencana besok hari Kamis, 12 September 2024 kita gelar rapat paripurna,” tandas Supriatna yang juga berharap pimpinan definitif segera bisa diproses dan ditetapkan setelah diterimanya penyampaian usulan dari Partai Golkar.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Buleleng Ida Gede Komang (IGK) Kresna Budi membenarkan penyampaian surat usulan terkait pengisian pimpinan dari DPD Partai Golkar Buleleng.
“Berdasarkan Surat DPP Partai Golkar No : B-106/DPP/GOLKAR/ IX/2024, tertanggal 10 September 2024, Perihal : Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng, kita menugaskan saudara I Nyoman Gede Wandira Adi sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng,” tegasnya.
Surat usulan penetapan sudah disampaikan DPD Partai Golkar kepada sekretariat DPRD Buleleng untuk dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya surat DPP tersebut, kita masih harus menggodok lagi, mereposisi rekan-rekan anggota yang akan ditugaskan pada fraksi, komisi-komisi maupun alat kelengkapan dewan yang lain,” pungkasnya. (kar/jon)