Terdakwa I Gede Krisna Saputra dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang di PN Tipikor Denpasar, Rabu (11/9/2024). foto/istimewa
KLUNGKUNG – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBDes Tusan, I Gede Krisna Saputra kembali didudukan di kursi pesakitan PN Tipikor Denpasar,Rabu (11/9/2024).
Mantan kaur keuangan sekaligus bendahara Desa Tusan,Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung ini menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.
Jaksa Penuntut Umum, Putu Iskadi Kekeran bersama dengan tim, I Made Adikawid Sanjaya, I Made Dhama dan Chicko Surya Siswanto,menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.50.000.000 subsider pidana kurungan selama 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.402.071.011,28. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
“Terhadap barang bukti yang dipergunakan dalam pembuktian sidang terdakwa I Gede Krisna Saputra tersebut dikembalikan kepada penyidik Tipikor Polres Klungkung untuk dipergunakan dalam perkara atas nama saksi I.D.G.P.B (tersangka dalam berkas perkara terpisah),” ungkap Kasi Pidana khusus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran dalam press rilisnya.
Iskadi menambahkan terdakwa I Gede Krisna Saputra juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa selaku kaur keuangan bersama-sama dengan saksi I.D.G.P.B. selaku Perbekel Desa Tusan, tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana ketentuan yang berlaku yaitu telah mencairkan dana pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 sebagaimana 21 slip penarikan pada Bank BPD Bali Cabang Klungkung melebihi dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Kemudian terdakwa menginput/membuat SPP Fiktif pada aplikasi Siskeudes agar seolah-olah pencairan dana tersebut ada kegiatannya.Terdakwa juga menyeimbangkan kas Desa Tusan dengan cara melakukan penyesuaian
terhadap penarikan yang melebihi SPP dengan kembali memungut pajak namun tidak disetor dan/atau kurang disetor ke kas negara pada tahun 2021.
Membuat SPP fiktif dan kurang potong pembayaran BPJS Kesehatan, terdakwa juga membuat SPP fiktif pada aplikasi Siskeudes tanggal 8 Juni 2021 untuk keperluan kegiatan penyediaan operasional pemerintah desa berupa belanja ATK dan benda Pos.
Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.402.071.011,28, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung dengan Nomor:700.1.2.1/77/IP.IV/ITDA tanggal 31 Mei 2023.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa didakwa melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dalam surat dakwaan subsidair Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU.RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara berlanjut yaitu pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bersama dengan saksi I.D.G.P.B selaku Perbekel Desa Tusan (tersangka dalam perkara terpisah, dan masih dalam proses Penyidikan Polres Klungkung).
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/9/2024) dengan agenda pembelaan dari terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa. (yan)