DENPASAR – Citra Korps Bhayangkara di jajaran Polda Bali tercoreng oleh perilaku buruk sembilan personelnya. Oknum Polri itu terlibat tindak pidana seperti narkoba, pencurian, perzinahan,hingga pelecehan seksual.
Pelangaran hukum yang dilakukan sembilan personel tersebut mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat yang ditetapkan sesuai Surat Keputusan Kapolda Bali tanggal 16 Agustus 2024.
PTDH dilaksanakan dalam apel dipimpin Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya di halaman Mapolda Bali, Rabu (11/9/2024). Meskipun tanpa dihadiri sembilan personel yang dicopot, pemberian punishment tetap dilangsungkan dengan membawa foto yang bersangkutan.
Pada kesempatan itu, Kapolda Irjen Daniel Adityajaya menandai PTDH dengan penyilangan foto sembilan personel yang dibawa perwakilan polisi dikawal Provos.
“Sembilan personel yang di PTDH sudah bukan merupakan anggota Polri lagi. Sebenarnya kami sangat menyesalkan adanya PTDH ini, namun para oknum tersebut sudah tidak bisa dibina lagi,”tegas Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan melalui siaran pers. (dum)
Daftar 9 personel Polda Bali yang dipecat
1. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/516/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Aiptu Mario Ferreira Ditpolairud Polda Bali atas tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
2. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/517/VIII/2024, tgl 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Bripda Putu Aditya Prabowo Ditpolairud Polda Bali atas tindak pidana penipuan dan pencurian.
3. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/518/VIII/2024, tgl 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Bripka Nyoman Gede Yudiana Yanma Polda Bali atas pelanggaran tidak masuk kantor dan penyalahgunaan narkoba.
4. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/519/VIII/2024, tgl 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An.Aipda Made Karma Wiryana, S.H. Polresta Denpasar atas tindak pidana perzinahan.
5. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/520/viii/2024, tgl 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Bripka Wayan Suartana, S.H., Polresta Denpasar atas tindak penyimpangan seksual/disorientasi seksual dan penyalahgunaan narkoba.
6. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/521/VIII/2024, tgl 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Bripka Nyoman Permana Kusuma Polsek Kutsel Polresta Denpasar atas tindak penyalahgunaan narkoba
7. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/522/VIII/2024, tgl 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An.Aipda Nyoman Sardika Polres Buleleng atas tindak penyalahgunaan narkoba.
8. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/523/VIII/2024, tgl 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Bripka Komang Rai Puspa Polres Jembrana atas tindak pidana pencurian.
9. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/524/VIII/2024, tgl 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An.Bripka Nyoman Alit Astawa Polres Badung atas tindak penyalahgunaan narkoba.