DENPASAR – Memasuki minggu ketiga sejak 14 Agustus 2024, tercatat 90.394 unit kendaraan wajib pajak telah memanfaatkan relaksasi pajak. Dari angka tersebut total nilainya mencapai Rp 95..239. 361.400 dari semua kabupaten kota di Bali.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha, di kantor Bapenda Provinsi Bali, Renon Denpasar, Selasa (10/9/2024).
Kepala Bapenda Bali Made Santha menyampaikan,atas partisipasi masyarakat di semua kabupaten kota memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah berpartisipasi aktif melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran pajak selama relaksasi pajak sejak 14 Agustus lalu.
Memasuki minggu ketiga dan dari angka 90.394 unit kendaraan wajib pajak sudah tercatat melakukan pembayaran pajak atau sekitar 49 persen. Sisanya lagi 51 persen diharapkan bisa tercapai pada 30 September 2024 mendatang.
“Saya mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang sudah sadar membayar pajak kendaraannya serta memanfaatkan relaksasi pajak yang kami selenggarakan selama 1,5 bulan ini. Sebanyak 90.394 atau sebanyak Rp 95.239.361.400 tercatat masuk ke kas daerah sejak 14 Agustus hingga 9 September kemarin,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapenda Made Santha memastikan tidak akan ada lagi relaksasi pajak. Meskipun selama ini sering disebutkan tidak ada dan tidak ada lagi, tetapi tahun berikutnya ada lagi kebijakan.
“Sekarang tidak ada lagi, kebijakan relaksasi kali ini merupakan yang terakhir dan tidak akan ada lagi kebijakan seperti ini di tahun-tahun yang akan datang, kecuali terjadi force mejoure,”katanya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mengatur tentang sistem penyelenggaraan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya, diperuntukkan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
“Mari manfaatkan sisa waktu relaksasi pajak yang terakhir ini, mengingat tinggal 2 minggu dan itu pun terpotong libur hari raya Galungan, tidak ada lagi kebijakan seperti ini,”pungkasnya. (arn/jon)