BULELENG – Terungkapnya puluhan pemilih yang nyaris hilang hak pilihnya pada pesta demokrasi, Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di Kabupaten Buleleng karena terbitnya akte kematian maupun surat keterangan kematian menjadi ihktiar berharga bagi KPU maupun Disdukcapil Buleleng.
Selain selamatnya hak pilih sebagai hak dasar warga negara dalam berdemokrasi, temuan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) Pantarlih, PPS dan PPK ini juga sekaligus menjadi stimulan penyempurnaan data kependudukan di Kabupaten Buleleng.
“Melalui sinergi dengan Disdukcapil, pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berjenjang dari Pantarlih, PPS, PPK, KPU Kabupaten, KPU Provinsi, KPU Pusat bersama Kemendagari ini, tidak hanya menyelamatkan hak pilih warga negara tapi juga sekaligus menjadi stimulan penyempurnaan database kependudukan di Kabupaten Buleleng,” tandas Anggota KPU Buleleng Bidang Perencanaan, Data dan Informasi, Ngurah Cahyudi Wiratama sebelum bertolak ke Batam mengikuti rakernas penetapan DPT, Selasa (10/9/2024).
Ngurah Cahyudi mengungkapkan, tidak hanya penyelamatan 53 hak pilih warga setelah pencabutan akte kematian oleh Disdukcapil, berdasarakan hasil pleno pemutakhiran data pemilih sementara (DPS) tingkat PPK/kecamatan juga menetapkan perubahan signifikan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Pilkada Serentak Nasional tahun 2024 di Kabupaten Buleleng.
“Dimana DPT Pemilu 2024 sejumlah 611.901 pemilih, kemudian DP4 dari Kemendagri 595.777 pemilih, setelah dilakukan coklit menjadi 595.577 pemilih dan setelah perbaikan menjadi DPSHP sebanyak 594.577 pemilih. Dalam setahun, pemilih di Buleleng berubah signifikan sebanyak 17.324 pemilih,” terangnya.
Artinya, pergerakan kependudukan yang sangat dinamis dapat dimutakhirkan melalui coklit dan sinkrunisasi data melalui sinergitas KPU bersama Disdukcapil Buleleng.
“Pemuktahiran data melalui coklit tidak hanya mampu menyisir pemilih yang sudah meninggal dunia puluhan tahun sehingga tidak muncul dalam daftar pemilih tapi juga meminimalisir penduduk yang memiliki identitas ganda,” tandasnya.
Berdasarkan hasil pleno DPS Perbaikan tingkat PPK, lanjut Cahyudi, perpindahan penduduk yang masuk maupun keluar Buleleng juga dapat terdeteksi dengan akurat.
“Sesuai data perbaikan DPS, jumlah pemilih pindah keluar dari Kabupaten Buleleng sebanyak 345 pemilih, pemilih terindikasi ganda sejumlah 46 pemilih, dan pemilih meninggal dunia yang dinyatakan masih hidup sejumlah 53 pemilih,” paparnya.
Dengan pemutakhiran data yang disinergikan dengan program tertib administrasi kependudukan Disdukcapil, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Buleleng diharapkan semakin akurat.
“Hasil pleno DPSHP tingkat PPK/kecamatan sejumlah 594.577 pemilih dengan rincian Banjar sebanyak 65.422 pemilih, Buleleng 110.995 pemilih, Busungbiu 39.689 pemilih, Gerokgak 72.771 pemilih, Kubutambahan 52.926 pemilih, Sawan 60.987 pemilih, Seririt 68.794 pemilih, Sukasada 66.934 pemilih dan Tejakula 56.059 pemilih akan dibahas kembali melalui pleno tingkat KPU Kabupaten, Provinsi dan Pusat sebelum ditetapkan menjadi DPT pada tanggal 23 September 2024,” pungkasnya.(kar/jon)