BulelengPolitikTerkini

‘Dibunuh’ Secara Administratif, 60 Warga Buleleng Terancam Kehilangan Hak Pilih

BULELENG – Tahapan pesta demokrasi menuju Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional tanggal 27 November 2024 yang terus bergulir, tak hanya disikapi KPU Buleleng dengan menuntaskan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon).

Melalui Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Buleleng juga menggenjot tahap pemutahiran data pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT), salah satunya memverifikasi data kemendagri terkait 60 warga yang ‘dibunuh’ secara adminstratif sesuai akte kematian yang diterbitkan Disdukcapil.

“Mulai hari ini rekan-rekan di PPS sudah menggelar pleno, pemutahiran data pemilih berdasarkan tabrak data yang dikirim Kemendagri, salah satunya terkait 60 akte kematian yang ternyata orangnya masih hidup,” ungkap Anggota KPU Buleleng Ngurah Cahyudi Wiratama usai memantau pleno PPS Desa Bontihing Kecamatan Kubutambahan, Sabtu (7/9/2024).

BACA JUGA:  Promosikan Produk UMKM, Ratusan UMKM dan Pengrajin ikuti Pameran di Jembrana

Selaku Koordinator Bidang Perencanaan, Data dan Informasi, Ngurah Cahyadi menandaskan ‘tabrak data’ dari Kemendagri tersebut sudah ditindaklanjuti Pokja Data Pemilih dengan melakukan verifikasi faktual ke lapangan, untuk memastikan kondisi 60 warga masyarakat Buleleng yang telah dinyatakan meninggal dunia berdasarkan akte kematian terbitan Disdukcapil dan terekam Kemendagri sehingga tidak kehilangan hak pilih.

“Berdasarkan hasil verifikasi faktual, 60 warga yang dinyatakan telah meninggal dunia berdasarkan akte kematian, ternyata masih hidup. Tersebar di beberapa desa, dan hal ini sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait sehingga hak pilih yang bersangkutan tidak hilang,” tandas Ngurah Cahyadi yang enggan mengomentari adanya indikasi motif terbitnya akte kematian berlatarbelakang warisan dan masalah perkawinan karena bukan ranah KPU.

Ia menegaskan, tahapan pemutakhiran data pemilih yang sangat dinamis menuju penetapan DPT pada tanggal 23 September 2024 masih berproses ditingkat PPS.

“Sesuai jadwal, Senin, 9 September 2024 pleno tingkat PPK, terus kita sempurnakam bersama KPU Bali untuk kita bawa nanti ke tingkat nasional pada tanggal 11 September 2024,” pungkasnya.(kar/jon)

Back to top button