Kasi Pidana Khusus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran memeriksa salah seorang saksi kasus dugaan penyalahgunaan dana pendidikan di SMK Negeri 1 Klungkung. foto/istimewa
KLUNGKUNG – Pengungkapan dugaan penyalahgunaan dana pendidikan di SMK Negeri 1 Klungkung terus bergulir di tangan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Penyidik kembali memeriksa tiga saksi, Kamis (5/9/2024)
Tiga saksi yang diperiksa insial, IKM merupakan mantan wakil kepala sekolah bidang kurikulum, bendahara II komite, NMY dan ketua komite, IKA. Menurut Kasi Intel Kejari Klungkung Ngurah Gede Bagus Jatikusuma bersama Kasi Pidana Khusus Putu Iskadi Kekeran, total sudah ada 15 saksi diperiksa oleh penyidik.
Termasuk Kepala SMK,Wayan Siarsana sempat dimintai keterangan saat kasus masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini penanganan dugaan penyalahgunaan dana pendidikan itu sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan . I
Penyidik Kejari Klungkung sudah mengantongi dua alat bukti. Namun, meskipun pengungkapan sudah masuk penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka.
“Biarkan kami berproses dulu, ini proses terus berjalan.Sepanjang masih diperlukan keterangan terhadap pihak terkait pasti kami akan mintai keterangan guna mendukung pembuktian kami,”tandasPutu Iskadi Kekeran.
Aparat Kejari Klungkung berusaha membongkar kasus ini karena ada dugaan penyalahgunaan dana pendidikan. Indikasinya ada kegiatan anggarannya digelembungkan, penggunaan dobel anggaran, ada kegiatan yang didanai dari dana BOS juga didanai dari dana komite. Serta ada kegiatan yang penggunaan anggarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dari dugaan penyalahgunaan dana tersebut, perhitungan penyidik, kerugian diperkirakan mencapai Rp 700 juta. Saat ini penyidik menunggu hasil resmi perhitungan BPKP. (yan)