BulelengPolitikTerkini

Administrasi ‘BMS’, KPU Buleleng Beri Waktu Perbaikan Bapaslon Hingga 8 September

BULELENG – Tahapan pesta demokrasi menuju Hari Pemungutan Suara Pemilika Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional tanggal 27 November 2024 yang terus bergulir, tak hanya disikapi KPU Buleleng dengan menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan.

Sesuai jadwal tahapan Pilkada Serentak Nasional tahun 2024 di Kabupaten Buleleng, KPU juga telah melayangkan pemberitahuan melalui aplikasi Silonkada tentang hasil penelitian awal persyaratan administrasi kedua bakal pasangan calon (Bapaslon) yang belum memenuhi syarat atau BMS.

“Berdasarkan hasil vermin awal, persyaratan administrasi bakal pasangan calon I Nyoman Sutjidra- Gede Supriatna maupun I Nyoman Sugawa Korry-Gede Suardana masih ada yang belum lengkap artinya belum memenuhi syarat atau BMS,” ungkap Anggota KPU Buleleng Bidang Teknis Penyelenggaraan Gede Agus Tryo Arisnawan disela-sela rakor daring bersama KPU se-Provinsi Bali, Kamis (5/9/2024).

BACA JUGA:  Hadapi Pilkada Serentak, Fraksi PDIP di Klungkung Urunan 50 Juta, Koster Semangati Kader

Agus Tryo menandaskan pada pemberitahuan hasil penelitian awal persyaratan administrasi bapaslon melalui Aplikasi Silonkada juga sudah disampaikan beberapa item dari 22 item syarat adminstrasi yang perlu diperbaiki oleh bapaslon.

“Tidak ada yang signifikan dan semua sudah dikordinasikan dengan bapaslon melalui asdmin dan line official. Memang sudah melampirkan tapi masih ada perbaikan, karena ada indikator yang harus dipenuhi dalam proses pemeriksaan berkas, contoh foto tidak ada baground belakangnya harus diperbaiki, kemudian ijasah belum dilegalisir harus dilegalisir,” terangnya.

Sesuai jadwal, perbaikan dilakukan sejak diterimanya pemberitahuan hasil pemeriksaan awal persyaratan administrasi hingga tanggal 8 September 2024.

“Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi kita jadwalkan tanggal 6 – 8 September 2024. Selanjutnya Pokja Pendaftaran Calon melakukan vermin atas perbaikan persyaratan administrasi hingga tanggal 12 September 2024, dan lanjut memberitahukan apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS),” pungkasnya. (kar/jon)

Back to top button