BulelengPolitikTerkini

Tunggu Hasil Test Kesehatan, KPU Buleleng Tegaskan Regulasi Penggantian Bapaslon

BULELENG – Tahapan pesta demokrasi menuju Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional, tanggal 27 November 2024 yang terus bergulir, tak hanya disikap KPU dengan menuntaskan penelitian persyaratan administrasi tapi juga menunggu hasil pemeriksaan kesehatan 2 bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati yang telah terdaftar.

Hasil pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan pada hari Minggu, 2 September 2024 lalu di RS Bali Mandara Denpasar sangat dibutuhkan dalam tahap pencalonan.

“Hari ini, pokja pendaftaran bakal pasangan calon bersama anggota KPU bidang teknis penyelenggaraan pemilu sedang menjemput hasil pemeriksaan kesehatan kedua bakal pasangan calon,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudi Udiyana sebelum bertolak ke Jakarta, Rabu (4/9/2024).

BACA JUGA:  Hadapi Pilkada Serentak, Fraksi PDIP di Klungkung Urunan 50 Juta, Koster Semangati Kader

Dudy menegaskan hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati maupun bakal calon wakil bupati diperlukan dalam pemenuhan syarat pencalonan.

“Sesuai ketentuan, calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan, dapat diusulkan penggantiannya oleh parpol atau gabungan parpol pengusul paling lama 3 hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi yang akan diumumkan tanggal 5 atau 6 September 2024,” jelasnya.

Selain tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika dengan berpedoman pada hasil pemeriksaan kesehatan,penggantian calon atau pasangan calon pada tahapan pendaftaran dapat dilakukan parpol atau gabungan parpol pengusul apabila calon atau pasangan calon berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeperoleh kekuatan hukum tetap atau incrah.

BACA JUGA:  Perebutan Posisi Wakil Ketua Dewan Jatah Golkar Sengit, Bahlil Akhirnya Tunjuk Tjok Agung

Berhalangan tetap dimaksud, kata Dudi, meliputi meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

“Dalam hal calon yang berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pasangan calon parpol atau gabungan parpol dapat mengajukan calon pengganti paling lama 3 hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi dilakukan,” terangnya.

Dudi menegaskan, sesuai jadwal tahapan Tim Pokja Pendaftaran KPU Buleleng telah melakukan penelitian persyaratan administrasi dan sedang menunggu hasil pemeriksan kesehatan terhadap bakal pasangan calon Nyoman Sutjidra-Gede Supriatna dan Nyoman Sugawa Korry-Gede Suardana.

“Hasil penelitian persyaratan administrasi dan hasil pemeriksaan kesehatan kedua bakal pasangan calon akan segera kita plenokan dan umumkan,” pungkasnya. (kar/jon)

 

 

Back to top button