Kepala BKPSDM Ida Bagus Wirawan Adi Putra bersama Kabid Informasi Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian Pengembangan SDM Anak Agung Istri Alit Pramawati,menyampaikan soal rekrutmen P3K tahun 2024
KLUNGKUNG – Angin segar bagi pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Klungkung. Pemkab Klungkung bakal merekrut Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024 sebanyak 1.822 orang.
Kepastian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam Keputusan tersebut ditetapkan bahwa jumlah formasi kebutuhan P3K untuk pengadaan tahun 2024 sebanyak 1.822 formasi dengan rincian formasi sebagai berikut , tenaga guru sebanyak 143 formasi, tenaga kesehatan sejumlah 68 formasi dan tenaga teknis sejumlah 1.611 formasi.
Yang menarik tenaga sopir, tenaga kebersihan dan pengamanan (satpam) yang tidak masuk dalam data base, bisa ikut seleksi dalam pengadaan P3K tahun ini. Ada sebanyak 1.172 pegawai yang tidak masuk dalam data base BKN.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Klungkung Ida Bagus Wirawan Adi Putra bersama Kabid Informasi Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian Pengembangan SDM Anak Agung Istri Alit Pramawati, penetapan kebutuhan P3K tahun 2024 yang telah diterima tersebut sesuai dengan usulan rincian formasi kebutuhan P3K tahun 2024 yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung kepada Menteri PANRB pada bulan Mei 2024 sebanyak 1.822 formasi.
“Semua pegawai non ASN di Pemerintah Kabupaten Klungkung dapat melamar saat seleksi pengadaan P3K tahun 2024 telah diumumkan. Termasuk yang tidak masuk dalam data base bisa ikut seleksi,” tandas Ida Bagus Wirawan, Rabu (4/9/2024).
Meskipun rekrutmen tahun ini tidak diberlakukan ketentuan passing grade (batas nilai minimum) pada tahapan uji seleksi, namun kata Wirawan prioritas kelulusan dalam seleksi pengadaan P3K tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan.
“Prioritas pertama adalah eks THK-II (kategori II), berikutnya adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah dan ketiga adalah pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus,” terang Ida Bagus Wirawan.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Klungkung sedang mempersiapkan pelaksanaan seleksi P3K tahun 2024 sambil menunggu jadwal resmi dari BKN. (yan)