BulelengEkonomiPemerintahanSosialTerkini

Optimalkan Penerimaan PBB-P2, Pemkab Buleleng bersinergi dengan BPN Buleleng

BULELENG – Upaya Pemkab Buleleng mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui sinergitas dengan BPN diapresiasi Kepala Kantor Pertanahan (Ka.Kantah) BPN Kabupaten Buleleng Agus Apriawan.

Selain mewujudkan kebijakan pemeritah ‘One Map Policy’, sinergitas BPN dengan Pemkab melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng juga diharapkan dapat mempercepat proses kemudahan dan kepastian dalam investasi di Kabupaten Buleleng.

“Kita bangun sinergitas untuk mewujudkan kebijakan pemerintah One Map Policy, satu basis data spasial yang sama, yang dapat digunakan bersama walaupun dalam tusi yang berbeda,” tandas Agus Apriawan usia memimpin rapat koordinasi internal di Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Buleleng, Rabu (4/9/2024).

BACA JUGA:  Deklarasi Damai Polda Bali, Bawaslu Bali Ajak Masyarakat Terlibat Aktif Awasi Pilkada

Apriawan berharap sinergitas pemanfaatan data BPN dalam tusi (tugas dan fungsi) ‘Land Tenure’ atau kepemilikan dan Pemkab Buleleng dari tusi ‘Land Value’ atau nilai tanah dapat menjadi acuan dalam peningkatan layanan yang tranaparan bagi wajib pajak (WP) untuk menunaikan kewajibannya kepada negara berupa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

BACA JUGA:  Hadapi Pilkada Serentak, Fraksi PDIP di Klungkung Urunan 50 Juta, Koster Semangati Kader

“Semoga kedepan, sinergitas BPN dan Pemkab Buleleng dalam menentukan objek khususnya PBB-P2 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sekaligus juga dapat mempercepat proses kemudahan dan kepastian dalam investasi, registering propertynya,” tandas Apriawan dibenarkan Pasda Gunawan.

Selaku Plt. Kepala BPKPD Buleleng, Pada Gunawan menyatakan sinergitas bersama BPN ini juga diharapkan dapat menyempurnakan data WP PBB-P2 Kabupten Buleleng yang masih banyak ditetapkan berdasarkan SPPT, yang nota bena bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah. (kar/jon)

Back to top button