DENPASAR – Direktur Rumah Sakit Bali Mandara Provinsi Bali, dr. I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya. M. Kes, secara resmi telah menyerahkan hasil tes kesehatan kedua bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur-wakil gubernuur Bali yang akan berkontestasi pada 27 Nopember 2024 mendatang.
Hasil pemeriksaan kesehatan bapaslon Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta dan bapaslon Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana diserahkan oleh Direktur RSBM dalam bentuk berita acara kepada Ketua KPU Bali di Sekretariat KPU Bali, Renon Denpasar, Rabu pagi (4/9/2024).
Selanjutnya, hasil pemeriksaan semua paslon tersebut KPU Bali akan meneliti secara detail dari hasil yang disampaikan. Tentu, hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan apakah paslon memenuhi persyaratann sebagai bapaslon apa tidak.
Menurut Komisioner KPU Bali Anak Agung Nakula dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa, dari hasil pemeriksaan kesehatan kedua bapaslon, pihak rumah sakit RSBM Bali menyerahkan dua surat.
Pertama surat keterangan yang menyatakan bahwa pihak rumah sakit RSBM sudah dilaksanakan pemeriksaan kepada bapaslon gubernur dan wakil gubernur Bali sesuai dengan regulasi yang ada.
Surat kedua, pada prinsipnya semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali itu mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai gubernur maupun wakil gubernur Bali jika terpilih nanti dalam Pilkada 2024.
Sementara hasil rekam medis di RSBM secara keseluruhan yang dimiliki paslon akan diserahkan langsung oleh RSBM kepada masing-masing paslon. Hal itu dikarenakan, semua dokumen hasil pemeriksaan merupakan dokumen yang bersifat rahasia.
Agung Nakula menjelaskan, kalau berbicara apa yang menjadi berita acara, dari hasil pemeriksaan kedua paslon mampu menjalankan tugasnya ketika terpilih nanti.
“Diberita acara itu adalah mampu secara jasmani dan rohani dan tidak terindikasi penyalahgunaan narkoba untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai gubernur dan juga sebagai wakil gubernur Bali,”ujar Anak Agung Nakula.
Menurut Agung Nakula yang juga mantan Komisioner KPU Badung ini, hasil pemeriksaan kesehatan paslon kepala daerah adalah salah satu syarat yang wajib yang harus diikuti sebelum ditetapkan sebagai calon,”imbuhnya.
Sementara persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, KPU Bali sedang melakukan verifikasi administrasi seperti ijazah dan lainnya. Semua hasil pemeriksaan tersebut akan disimpulkan oleh KPU untuk keputusan terakhir nantinya apakah memenuhi syarat apa tidak.
“Nah, melihat dari proses pemeriksaan kesehatan itu (semua paslon,red) mampu untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah,”ujarnya.
Selanjutnya berbicara lolos dan tidak lolosnya paslon itu akan melihat hasil verifikasi administrasi secara keseluruhan.
“Pemeriksaan kesehatan paslon, itu salah satu persyaratan, menentukan lolos tidaknya hasil verfikasi secara keseluruhan dari persyaratan paslon yang harus dipenuhi,”pungkasnya. (arn/jon)