BULELENG – Berbagai terobosan dilakukan oleh Pemkab Buleleng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Keuangan (BPKPD) Kabupaten Buleleng.
Tidak hanya meluncurkan program Pajak Merdeka serangkaian Bulan Kemerdekaan HUT ke-79 Republik Indonesia, relaksasi pajak dan penguatan digitalisasi, BPKPD Buleleng juga mengoptimalkan kerjasama pemungutan pajak dan retribusi, terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Melalui promo merdeka, dimana Bulan Agustus sampai dengan jatuh tempo tanggal 30 September 2024, kita berikan stimulus keringanan pajak berupa 50 % denda dan pokok pajak tahun 2019, karena tahun 2019 kenaikan NJOP drastis 100 – 200 %,” ungkap Plt. Kepala BPKPD Kabupaten Made Pasda Gunawan usai mengikuti rakor inflasi, Selasa (3/9/2024).
Selain program relaksasi pajak yang sekaligus menjadi pemutihan pajak dibawah tahun 2018, kata Pasda, BPKPD Buleleng berdasarkan surat Pj. Bupati Buleleng yang ditujukan kepada prebekel dan lurah se-Kabupaten Buleleng juga meningkatkan kerjasama dengan seluruh perbekel dan lurah di Kabupaten Buleleng.
“Upaya yang berikutnya terkait PBB-P2, kita mengintensifkan koordinasi dengan perbekel/lurah, kita sudah buatkan surat edaran bupati kepada seluruh perbekel untuk membantu menginfirmasikan kepada masyarakatnya terkait piutang pajak daerah termasuk yang paling dominan PBB-P2,” jelasnya.
Melalu surat edaran disampaikan, kewajiban pemerintah desa selaku mitra Pemkab di desa untuk berkontribusi pada optimalisasi penagihan piutang pajak daerah.
“Karena, desa mendapat dana bagi hasil 10 % dari pungutan pajak, sehingga kontribusinya sangat diharapkan,” tegasnya.
Pasda menambahkan, selain optimalisasi pungutan pajak sebagaimana ditargetkan, melalui peningkatan kerjasama ini perbekel yang telah menerima surat edaran dan baru mengetahui ada piutang pajak diwilayahnya juga dapat membantu warganya untuk menunaikan kewajiban membayar pajak.
“Karena, setelah pendataan oleh perbekel, sekitar Bulan September kita akan turunkan tim untuk memberikan assesment terhadap wajib pajak yang mohon keringanan pajak,” terangnya.
Terkait capaian target penerimaan 10 jenis pajak daerah hingga Triwulan III, Pasda menyatakan sudah mencapai Rp 150,749 Miliar lebih atau 75 % dari target yang ditetapkan tahun 2024 sebesar Rp244,589 Miliar lebih pada tahun 2024.
“Dari sepuluh jenis pajak daerah, rata-rata diatas 50 % kecuali pajak reklame serta mineral bukan logam dan batuan yang masih terkendala regulasi terkait RTRW,” pungkasnya. (kar/jon)