BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng dan LSM Gema Nusantara (Genus) apresiasi hasil verifikasi dan revisi atas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng oleh Tim Evaluasi dan Verifikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Selain mengakomodir aspirasi publik, revisi terhadap Ranperda RTRW Buleleng tahun 2025-2045 khususnya perubahan pasal 21 ayat (2) dan penghapusan pasal 21 ayat (3) terkait penyebutan lokasi pembangunan Bandar Udara Bali Baru juga diapresiasi sebagai wujud kehadiran negara dalam mendorong iklim investasi yang kondusif di daerah.
“Revisi, penyempurnaan Ranperda tentang RTRW ini patut kita apresiasi sebagai kebijakan yang sangat tepat sehingga program pemerintah pusat untuk membangun Bandara Bali Baru tidak terbelenggu Perda RTRW Buleleng,” tandas Nyoman Gede Wandira Adi usai rapat pembentukan fraksi di DPRD Buleleng, Senin (2/9/2024).
Mantan Ketua Bapemperda DPRD Buleleng masa jabatan 2019-2024 ini menegaskan perubahan pasal 21 ayat (2) yang semula tertulis ‘Bandar udara pengempul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa Bandar udara pengumpul skala pelayanan primer meliputi Bandar Udara Bali Baru di Kecamatan Gerokgak yang dikembangkan sesuai dengan kajian teknis dan peraturan perundang-undangan’, diubah menjadi ‘Bandar Udara Pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa bandar udara pengumpul skala pelayanan primer yaitu Bandar Udara Bali Baru di kecamatan yang dikembangkan sesuai dengan kajian teknis dan perudang-undangan’ sangat tepat.
“Perubahan ini kami nilai sangat tepat, karena dapat memberi kepastian investasi berdasarkan kajian yuridis yang benar serta kajian filosofi dan sosial ekonomi yang bermanfaat bagi kesejahteran masyarakat Buleleng. Dan yang terpenting adalah secara kajian teknis dapat dilaksanakan,” tegasnya.
Senada dengan Wandira Adi, Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (Genus) Antonius Sanjaya Kiabeni juga mengapresiasi hasil evaluasi dan revisi Ranperda tentang RTRW Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045 sesuai berita acara rapat hybrid, tanggal 5 Agustus 2024 yang dipimpin Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri Republik Indonesia, sangat tepat.
“Selain memberikan kepastian hukum terhadap investasi dan percepatan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan pembangunan nasional, penyempurnaan Ranperda tentang RTRW Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045 yang dihadiri perwakilan Pemprov Bali, Pemkab Buleleng dan Kementerian/Lembaga terkait ini juga kami nilai sebagai bentuk keterbukaan pemerintah dalam perencanaan pembangunan dengan mengakomodir aspirasi publik,” tandasnya.
Koordinator Gibran Center Kabupaten Buleleng ini juga berharap, penyempurnaan Ranperda RTRW yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investor tidak digunakan sebagai bahan politik pada perhelatan Pilkada Serentak Nasional tahun 2024. (kar/jon)