DENPASAR – Dewa Made Mahayadnya ditunjuk sebagai Ketua DPRD Bali Sementara pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, dengan acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Bali masa jabatan 2024-2029 di ruang sidang utama, DPRD Bali Renon Denpasar, Senin (2/9/2024). Sementara Wakil Ketua Sementara ditunjuk Wayan Disel Astawa dari partai Gerindra.
Penunjukan pimpinan dan wakil pimpinan sementara di DPRD Bali ini, sesuai hasil perengkingan perolehan suara dan kursi pada pemilu legislatif 14 Pebruari 2024. PDIP memperoleh 32 kursi dan partai Gerindra memperoleh 10 kursi.
Setelah pelantikan dan penunjukan pimpinan dan wakil pimpinan dewan sementara, Ketua DPRD Sementara Dewa Made Mahayadnya langsung menyampaikan sambutannya sebagai pimpinan sementara DPRD Bali.
Dewa Mahayadnya mengatakan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi Bali masa jabatan 2024-2029, sebagaimana telah disaksikan bersama, menjadi dasar awal melaksanakan tugas dan tanggung jawab mulia di DPRD Provinsi Bali.
“Pada esensinya pengucapan sumpah/janji yang dilaksanakan ini memiliki spirit ketulusan, kejujuran, kejernihan hati nurani, dan kepekaan dalam mengawal aspirasi rakyat Bali pada tatanan Bangsa dan Negara,”ujarnya.
Dengan dibacakan SK Penetapan Anggota DPRD Provinsi Bali, Periode 2024-2029 oleh Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bali, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang, Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur terkait Pimpinan.
Sementara DPRD Provinsi Bali, serta sesuai penugasan partai masing-masing, sebagai dasar bahwa dirinya ditugaskan sebagai Pimpinan Sementara DPRD Provinsi Bali.
Menurutnya terhadap penugasan sebagai Pimpinan Sementara, mengandung sebuah kehormatan dan tanggung jawab moral, yang memerlukan dukungan dari seluruh rekan-rekan Anggota DPRD Provinsi Bali, Masa Jabatan 2024-2029, dan juga elemen masyarakat Bali seluruhnya.
Dewa Mahayadnya sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama yang baik, dari rekan-rekan Anggota Dewan yang baru dilantik, dalam melaksanakan tugas-tugas ke depan, sampai terbentuknya Pimpinan Dewan Yang Definitif.
Sementara masa jabatan yang tidak lebih dari sebulan ini, Dewa Mahayadnya akan kebut penyelesaian alat kelengkapan dewan (AKD).
Dewa Mahayadnya mennambahkan, bahwa sesua ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur pentingnya peran Legislatif dalam sistem pemerintahan, utamanya bagi DPRD bersama Kepala Daerah, sebagai bagian penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi.
Kedudukan, tugas, dan wewenang DPRD, merupakan mitra sejajar sebagai pejabat daerah, dengan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi, yaitu memiliki tugas dan wewenang
Fungsi Legislasi, membentuk produk hukum daerah, Fungsi Anggaran dalam penyusunan dan penetapan APBD, serta Fungsi Pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan kebijakan pembangunan daerah. Ketiga fungsi DPRD tersebut, merupakan tugas dan tanggung jawab mengemban aspirasi masyarakat.
Dalam konteks pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi DPRD Provinsi Bali, mengemban aspirasi masyarakat pentingnya memahami dan memiliki landasan filosofi nilai-nilai kearifan lokal, yang adiluhung serta menjadi tatanan dalam kehidupan masyarakat Bali.
Yaitu ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, yang memiliki nilai luhur dalam dimensi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia, niskala-sekala, dan melestarikan budaya Bali yang genuine, sesuai prinsip Tri Sakti Bung Karno, berdaulat secara Politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi, dalam bingkai NKRI berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Hal ini diperkuat dan dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, dan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
“Dari landasan filosofi yang dimaksud, maka kami mengajak kepada seluruh rekan-rekan Anggota DPRD Provinsi Bali Masa Jabatan 2024-2029, untuk selalu berupaya meningkatkan pemahaman kualitas diri, mempunyai kepekaan, dan mampu berinovasi, dalam menangkap, menyalurkan, dan memecahkan permasalahan dari aspirasi masyarakat Bali, yang semakin kompleks dalam perubahan sosial,”pungkasnya. (arnn)