Ketut Gunaksa
KLUNGKUNG – Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Klungkung asal Partai Gerindra,Ketut Gunaksa mengajukan pengunduran diri ke pimpinan DPRD. Yang bersangkutan memilih mundur karena maju sebagai kandidat wakil bupati Klungkung mendampingi Made Kasta selaku kandidat bupati melalui Partai Golkar.
Namun berkas permohonan pengunduran diri politisi asal Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida ini belum lengkap. Ia belum menyertakan surat usulan dari pimpinan partai politik (Ketua DPC Partai Gerindra) kepada pimpinan DPRD. Sebab, Gunaksa sendiri masih tercatat sebagai kader Gerindra, meskipun yang bersangkutan maju sebagai kandidat wakil bupati pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Klungkung melalui Partai Golkar berkoalisi dengan Partai Demokrat.
Sehingga pengunduran diri Ketut Gunaksa belum bisa diproses pimpinan DPRD Klungkung kepada Gubernur melalui Bupati.
Posisi Gunaksa berpotensi rawan, pasalnya ia memilih melawan kebijakan Partai Gerindra yang mengusung pasangan Ketut Juliarta-Made Wijaya pada Pilkada 2024. Pimpinan DPC Partai Gerindra Klungkung bisa ‘menjegal’ Gunaksa, dengan cara tidak mengeluarkan surat usulan yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Klungkung.
Surat usulan pimpinan parpol tersebut merupakan salah satu syarat administrasi pemberhentian anggota DPRD sebagaimana surat edaran Pj Gubernur Bali Nomor B.36.100/39511/PEM OTDA/B.PEMKESRA,perihal Ketentuan bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Selain itu sesuai Pasal 14 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/WakilGubernur, Bupati/WakilBupati,Walikota/Wakil Wali Kota, calon harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Plt Sekwan Klungkung Komang Agus Usana dikonfirmasi, Senin (2/9/2024) menyampaikan, dari dua anggota DPRD Klungkung yang mengundurkan diri, salah satunya Made Satria administrasinya sudah lengkap.
“Itu (berkas Made Satria) sudah lengkap,surat usulannya disampaikan oleh pimpinan parpol yang bersangkutan. Sekarang tinggal mengirim saja. Sedangkan Pak Gunaksa,belum disertai surat usulan dari pimpinan parpol,” tandas Agus Usana.
Usana mengatakan, Ketut Gunaksa mengajukan pengunduran diri selaku anggota DPRD, suratnya ditujukan kepada Pimpinan Dewan. Merujuk surat yang bersangkutan, Sekretariat Dewan sudah bersurat ke pimpinan DPC Partai Gerindra Klungkung agar menindak lanjuti dengan surat usulan dari pimpinan parpol bersangkutan. Sejauh ini pihak sekretariat belum menerima usulan dari pimpinan DPC Partai Gerindra.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Klungkung, Nengah Mudiana dikonfirmasi menyatakan, Gunaksa belum ada menyampaikan surat pengunduran diri yang ditujukan ke pimpinan DPC Partai Gerindra.
“(surat) tembusan sudah. (Tapi) suratnya ditujukan kepada lembaga dewan, tembusan ada,”kata Mudiana.
Sesaat setelah menerima rekomendasi dari Partai Golkar untuk maju pada Pilkada Klungkung tahun 2024, saat konferensi pers, Ketut Gunaksa menyatakan dirinya masih menjadi kader Gerindra dan tidak harus mengundurkan diri dari Gerindra meski maju Pilkada lewat Partai Golkar.
Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Klungkung Wayan Baru meminta agar Gunaksa mengundurkan diri sebagai kader Gerindra dengan jalan baik-baik. (yan)