DenpasarPolitikTerkini

Bawaslu Bali Awasi Ketat Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur Bali

DENPASAR – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, bersama anggotanya, Gede Sutrawan, turun langsung melakukan pengawasan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bali Mandara, Denpasar, Minggu (1/9/2024).

Pemeriksaan kesehatan ini akan berlangsung selama dua hari, dari tanggal 1-2 September 2024, sebagai bagian dari tahapan krusial pencalonan.

Menurut Suguna, pemeriksaan kesehatan ini mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1090 Tahun 2024.

“Pemeriksaan meliputi anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, pemeriksaan fisik (jasmani), pemeriksaan jiwa (rohani), pemeriksaan penunjang wajib, pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa, serta pemeriksaan penunjang lainnya. Selain itu, bakal calon juga menjalani pemeriksaan penyalahgunaan narkotika,” jelas Suguna saat ditemui disela-sela pengawasan.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Mahendra Jaya Dukung Langsung Atlet Panjat Tebing Berlaga di PON XXI Aceh-Sumut

Pada hari pertama, pemeriksaan difokuskan pada pemeriksaan fisik dan tes narkotika. Sementara di hari kedua Selasa 2 September akan mencakup pemeriksaan kesehatan jiwa.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas serta memastikan semua bapaslon mendapatkan perlakuan yang setara,” tegas Suguna.

Suguna juga menekankan bahwa RSUD Bali Mandara dipilih setelah melalui prosedur survei ketat dan Bawaslu Bali telah melakukan pengawasan melekat saat proses survei tersebut.

BACA JUGA:  Dua Bapaslon Pilkada Serentak Nasional 2024 di Kabupaten Buleleng Lolos Administrasi

Sebelumnya, Bawaslu Bali juga telah menyampaikan cegah dini prosedur pemeriksaan kesehatan kepada KPU Bali tujuannya untuk memastikan proses pemeriksaan kesehatan dilakukan secara adil, setara, dan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan.

“Kesimpulan hasil pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan bebas dari intervensi maupun kepentingan politik apa pun,” tutur Suguna. (arn/jon)

 

 

Back to top button