GianyarHukumRekomendasiTerkini

Kejari Gianyar Geledah Kantor LPD Tulikup Kelod Selama 6 Jam

GIANYAR – Tim Tindakan Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Gianyar menggeledah Kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tulikup kelod, Desa Tulikup, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, Jumat (30/8/2024).

Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Kadek Wahyudi Ardika itu terkait dugaan adanya penyelewengan dana dalam pengelolaan keuangan LPD Tulikup kelod.

Kasi Intel Kejari Gianyar I Nyoman Triarta saat dikonfirmasi, Minggu (1/9/2024) mengungkapkan, dugaan penyelewengan dana di LPD Tulikup Kelod berawal adanya penarikan tabungan besar-besaran di tahun 2019 dampak Covid-19.

BACA JUGA:  Dewan Buleleng Dilengkapi 5 Fraksi, Golkar Tugaskan Wandira Sebagai Wakil Ketua

Secara bersamaan, terjadi kredit macet karena nasabah tidak mampu membayar utang.
Masalah tak sampai disitu, terungkap juga LPD Desa Adat Tulikup Kelod mengalami krisis likuiditas serta banyaknya pencairan kredit tidak sesuai dengan awig-awig dan pararem, seperti pencairan kredit tanpa memperhatikan mitigasi risiko dari kredit tersebut.

“Atas kondisi itu timbulah kerugian yang dialami oleh LPD Tulikup Kelod sehingga tidak dapat melakukan pelayanan dengan baik kepada nasabah LPD Tulikup Kelod,” ungkapnya.

Pada penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen kredit dan laporan keuangan di tahun 2019- 2021, serta beberapa dokumen lainnya.

Penggeledahan disaksikan Bendesa Tulikup Kelod, Ketua LPD Tulikup Kelod, Penyarikan LPD Tulikup kelod, Pemeteng LPD Tulikup Kelod dan Pengawas LPD Tulikup Kelod.

“Proses pengeledahan Kantor LPD Tulikup Kelod dilakukan selama 6 jam lebih dan selesai pada pukul 17.30 WITA,” ungkapnya. (jay)

Back to top button