JembranaTerkini

KPU Jembrana Batasi Massa Pendukung Paslon Saat Mendaftar

Ketut Adi Sanjaya

JEMBRANA– Pendaftaran kandidat Pilkada serentak 2024, dibuka mulai 27-29 Agustus 2024. KPU Kabupaten Jembrana, membatasi jumlah massa yang akan mengantarkan pasangan calon (Paslon) bupati/wakil bupati mendaftar ke kantor KPU.

Jumlah massa maksimal sebanyak 100 orang. Ketua KPU Jembrana Ketut Adi Sanjaya Senin (26/8/2024) menyampaikan, mengingat kondisi Kantor KPU yang sangat terbatas, tidak memungkinkan menampung massa dalam jumlah besar.

BACA JUGA:  Satpolairud Polres Buleleng Amankan AIC Menpora Cup III di Pantai Lacosta Temukus

“Mengingat keterbatasan tempat dan pertimbangan keamanan,” tandas Adi Sanjaya.

Kata Adi Sanjaya saat pendaftaran yang boleh masuk ke ruangan hanya pasangan calon serta istri, admin, LO serta pimpinan parpol pengusung pasangan calon.

Dia juga mengatakan hingga Senin (26/8/2024) sudah ada penyampaian dari parpol akan mendaftarkan paslon pada Kamis (29/8/2024).

BACA JUGA:  Pj. Gubernur Bali Terima Paparan Kerja Sama Pengelolaan Sampah dari Weiming Environment Protection Group

Meskipun akan mendaftar di hari yang sama, Ia menyarankan agar waktunya tidak bersamaan.

Pihaknya akan menjadwalkan waktu atau dijam yang berbeda. (ara,yan)

 

Back to top button