KLUNGKUNG – Kebijakan Penjabat (Pj) Bupati Klungkung Nyoman Jendrika menghapuskan program santunan kematian menuai rekasi keras dari sejumlah Dewan Klungkung. Pun salah seorang anggota DPRD Bali Ketut Juliarta menyorot kebijakan yang dinilai tidak populis itu.
Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom menuding kebijakan Pj Bupati Nyoman Jendrika terlalu terburu-buru dan terkesan ngawur. Kata Gung Anom alih-alih menambah santunan kematian Jendrika malah sebaliknya meminta agar Perbup Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pemberian Penghargaan Atas Pengurusan Catatan Kematian dicabut.
Politisi senior PDIP ini menilai jika Perbup tersebut dicabut sama artinya meniadakan program santunan kematian untuk selamanya.
“Kenapa tidak dibicarakan dulu dengan kami di Dewan.Kami kan juga punyafungsi anggaran. Kalau dulu kami sudah bantu pengadaan komputer 4 unit. Kalau memang masih kurang sarana prasarana,mari dibicarakan dulu, anggaran yang mana bisa kita geser. Jangan program yang sudah jalan dan dirasakan manfaatnya terutama warga miskin dan kurang mampu malah dihentikan,”tandas Anak Agung Gde Anom.
Jendrika Hapuskan Program Santunan Kematian, Anggaran Dialokasikan Untuk Beli Komputer
Anak Agung Gde Anom setuju dilakukan peningkatan sumber daya (sarana prasarana) dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan.
“Tapi bukan berarti menghapuskan program yang sudah jalan. Jangan pula dibandingkan dengan daerah lain karena kondisi masing-masing daerah tidak sama. Sepanjang program itu tidak menyalahi aturan yang ada, saya minta agar diteruskan,” lontarnya.
Anggota Dewan yang lain, Nengah Ary Priadnya juga tidak sependapat jika Perbup Nomor 2 Tahun 2022 sebagai payung hukum dalam pemberian santunan langsung dicabut.
“Kalau pengadaan komputer untuk peningkatan pelayanan saya setuju, tapi jangan langsung cabut Perbup. Perbup nya jangan (dicabut) dulu,” kata Ary Priadnya.
Sebelumnya Pj Bupati Nyoman Jendrika membenarkan dirinya mengeluarkan kebijakan untuk menghapus program santunan kematian. Alasan yang bersangkutan, Pemkab butuh anggaran untuk pengadaan peralatan untuk peningkatan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (yan)