KLUNGKUNG– Penjabat (Pj) Bupati Klungkung Nyoman Jendrika meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menghapuskan program pemberian dana santunan kematian kepada warga Klungkung.
Alasan Jendrika, alokasi dana santunan kematian itu akan digunakan untuk pembelian sarana prasarana salah satunya komputer untuk mendukung peningkatan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Di awal pemberian santunan kematian kepada warga Klungkung dinilai efektif mendorong antusias warga mengurus akte kematian dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Selain itu manfaatnya sangat dirasakan dan dapat meringankan beban terutama warga kurang mampu.
Santunan kematian itu dalam bentuk pemberian uang Rp 1 juta per orang meninggal kepada ahli waris atau keluarga yang meninggal. Tapi untuk mendapatkan santunan itu harus menyertakan akte kematian yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Kabid Pencatatan Sipil Komang Gede Adi Sujaya dikonfirmasi menyatakan pihaknya sudah mengusulkan pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Klungkung Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemberian penghargaan atas pengurusan catatan kematian ke Bagian Hukum.
Pengusulan itu atas permintaan dari Pj Bupati Jendrika yang sempat berkunjung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan melihat kondisi sarana prasarana yang tidak memadai. Disisi lain anggaran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil lebih banyak dialokasikan untuk santunan kematian.
“Alokasi anggaran di Disdukcapil, prosentasenya besar di penghargaan (santunan kematian), (anggaran) sarprasnya justru minim. Kedepannya agar sarpras lebih dulu diutamakan sehingga pelayanan bisa ditingkatkan. Saya tangkap seperti itu saat Pj Bupati ke sini,”tandas Adi Sujaya, Senin (26/8/2024).
Selain itu, Adi Sujaya melihat pemberian santunan kematian tidak optimal karena warga kategori mampu juga menerima santunan tersebut.
“Selain itu masyarakat di Nusa Penida sebagian besar tidak ada yang mengajukan,” ujar Adi Sujaya.
Selain itu kata dia, ada himbauan dari Dirjen Dukcapil terkait wajib penggunaan akte kematian di 9 kelembagaan per tahun 2022. Seperti pengurusan akta tanah di BPN, yang sebelumnya bisa menggunakan surat keterangan desa sekarang menggunakan akte kematian.
Jendrika dikonfirmasi membenarkan dirinya ada rencana mempertimbangkan menghilangkan program pemberian santunan kematian kepada warga. Pertimbangan kebijakan itu didasari di kabupaten lain tidak lagi ada program pemberian santunan kematian. Di sisi lain Disdukcapil membutuhkan anggaran cukup besar untuk pengadaan alat-alat pelayanan.
“Kami kaji barangkali memenuhi pertimbangan,kami usulkan santunan kematian itu dialihkan. Karena ini anggarannya lumayan besar, kalau itu digunakan untuk pengadaan alat pelayanan itu cukup membantu,” terang Jendrika.
Menurut Jendrika yang banyak memanfaatkan santunan kematian ini warga di daratan. Sebaliknya Jendrika menyebut warga di Nusa Penida cukup kecil mengurus santunan kematian.
“Kami melihat asas manfaatnya, kalau untuk memperkuat sarana prasarana di Disdukcapil lebih bermanfaat dibandingkan untuk santunan kematian,”imbuh Jendrika.
Tiap tahun Disdukcapil menganggarkan santunan kematian mencapai Rp 1 miliar. Tahun 2024 misalnya,Disdukcapil mengalokasikan Rp 880 juta. (yan)