BADUNG – Dua orang asing diduga terlibat prostitusi kembali diamankan dari wilayah Kecamatan Kuta, yakni Kelurahan Seminyak. Dua perempuan tersebut sama-sama berasal dari Rusia. Pengamanan dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melalui operasi pengawasan kendali Direktorat Jenderal Imigrasi ‘Jagratara’, Rabu (21/8/2024) lalu. Keduanya diketahui telah menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian, dengan dugaan kegiatan prostitusi.
Kepala Kanim Ngurah Rai, Suhendra menuturkan, informasi awal diterima dari intelijen keimigrasian. Yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas prostitusi pada sebuah vila di wilayah Seminyak. Mendapat informasi semacam itu, Tim Inteldakim langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan penggerebekan pada villa dimaksud.
Dari vila itulah berhasil diamankan dua perempuan Rusia yang masing-masing berinisial AA (32) dan NP (26). AA sendiri adalah pemegang ITAS Investor, sementara NP merupakan pemegang izin tinggal kunjungan. Selain mengamankan pelaku, tim juga menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain berupa bukti percakapan dan uang tunai, yang notabene menguatkan dugaan adanya praktik prostitusi. Sebagai tindak lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kanim Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Operasi Jagratara merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA,” tutupnya. (adi,dha)