BULELENG – Menuju hari pemungutan suara Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, Pemkab Buleleng menggelar Apel Deklarasi Netralitas seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di Kabupaten Buleleng.
Selain menekankan Ikrar Netralitas, seluruh ASN dan Non ASN juga diingatkan agar jangan sampai merasa tidak perlu atau lengah dalam bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional tahun 2024.
“Semua pegawai maupun non pegawai ASN yang memiliki atau mendapatkan gaji pendapatan dari APBD itu masuk sebagai tenaga Non ASN yang wajib menjaga netralitas,” tandas Sekda Buleleng Gede Suyasa saat memimpin Apel Deklarasi Netralitas Pegawai ASN dan Non ASN Setda Buleleng pada Pilkada Serentak tahun 2024, Kamis (22/8/2024).
Sekda Suyasa menegaskan, dalam menghadapi proses/tahapan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 yang sudah bergulir, seluruh pegawai harus semakin sensitif dan berhati-hati.
“Saat pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tanggal 27 – 29 Agustus 2024, seluruh pegawai harus mulai waspada untuk tidak datang ke tempat kegiatan bernuansa politik,” jelasnya.
Karena, hadir pada pertemuan diruang publik dalam agenda yang bernuansa politik, tergolong tindakan tidak netral dalam Pilkada Serentak Nasional tahun 2024.
“Nanti bisa disorot ataupun di rekam oleh orang-orang yang memang berseberangan. Ini yang perlu saya sampaikan supaya kita semua bisa menjaga diri dengan baik,” tegasnya.
Selain tidak hadir pada kegiatan bernuansa politik, Suyasa juga mengingatkan agar pegawai lebih bijak dalam penggunaan media sosial (medsos).
“Jangan sampai ikut berinteraksi apalagi membuat unggahan yang memakai kalimat atau narasi yang mengarah pada dukungan ke salah satu calon. Termasuk juga saat melakukan siaran langsung, dengan memakai atribut salah satu partai politik atau pasangan calon kepala daerah wakil kepala daerah. Kemudian pakai baju paslon, itu lebih parah. Jadi harus hati-hati sekali,” tandasnya.
Ia menegaskan, hukuman serius menanti pegawai yang tidak netral dalam pergelaran Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Jika sudah terdeteksi Panwaslu atau Bawaslu, akan turun rekomendasi hukuman atau sanksi kepada pelaku tindakan tidak netral,” jelasnya.
Sebagai tim penilai kenerja, lanjut Suyasa, wajib membuat rekomendasi keputusan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian.
“Sehingga saya ingatkan kepada seluruh aparat, pegawai Pemkab Buleleng agar sangat berhati-hati dalam bertindak agar terhindar dari sanksi akibat perbuatan tidak netral pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024,” tegasnya.
Karena, begitu menjadi temuan dan diproses oleh Bawaslu, kemudian diteruskan kepada Pemkab dalam bentuk rekomendasi maka apa yang direkomendasikan harus ditindaklanjuti.
“Kalau sudah dari Bawaslu menemukan dan dikirim ke kita, itu wajib kita lanjutkan. Saya harapkan teman-teman bisa menjaga diri dengan baik, jangan sampai jadi korban,” pungkasnya.(kar/jon)