Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana pendidikan SMKN 1 Klungkung
KLUNGKUNG – Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung saat ini sedang membongkar dugaan penyalahgunaan dana pendidikan SMK Negeri 1 Klungkung. Saat penyelidikan lebih dari 25 orang sudah dimintai keterangan termasuk Kepala SMK,Wayan Siarsana.
Saat ini, penanganan dugaan penyalahgunaan dana pendidikan itu sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan . Informasinya, penyidik Kejari Klungkung sudah mengantongi dua alat bukti. Meskipun pengungkapan sudah masuk penyidikan, namun penyidik belum menetapkan tersangka.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni pegawai tata usaha SMK Negeri Klungkung Nengah Rasta dan bendahara komite Udi Artadi, Kamis (22/8/2024).
Rencananya penyidik juga ingin mengorek keterangan dari bendahara BOS SMK Negeri 1 Klungkung, Ida Ayu Nyoman Tri Widani,namun yang bersangkutan batal diperiksa karena alasan sakit.
Kasi Intel Kejari Klungkung Ngurah Gede Bagus Jatikusuma bersama Kasi Pidana Khusus Putu Iskadi Kekeran dikonfirmasi,Kamis (22/8) membenarkan penanganan dugaan penyalahgunaan dana pendidikan di SMK Negeri 1 Klungkung sudah naik ke penyidikan.
Ngurah Gede Bagus Jatikusuma juga membenarkan ada pemeriksaan dua orang saksi oleh penyidik Tim Pidana Khusus.
“Benar (sudah penyidikan). Hari ini ada dimintai keterangan oleh Kasi Pidsus,” tandas Ngurah Gede Bagus Jatikusuma.
Informasi yang didapat di Kejari Klungkung, penyalahgunaan dana pendidikan itu indikasinya ada kegiatan anggarannya digelembungkan, penggunaan dobel anggaran, ada kegiatan yang didanai dari dana BOS juga didanai dari dana komite. Serta ada kegiatan yang penggunaan anggarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dari dugaan penyalahgunaan dana tersebut, perhitungan penyidik kerugian diperkirakan mencapai Rp 700 juta. Saat ini penyidik menunggu hasil resmi perhitungan BPKP.
Kepala SMK Negeri 1 Klungkung Wayan Siarsana dikonfirmasi menyatakan tidak tahu kalau ada stafnya diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung. Siarsana mengaku dirinya masih berada di Lampung dalam rangka tugas.
“Hanya bendahara BOS, Ibu Dayu (Ida Ayu Tri Widani) sempat mengunggah di grup (whatsApp) kalau dirinya dipanggil kejaksaan,” ungkap Siarsana.
Siarsana juga sebelumnya sempat dimintai keterangan seputar pengelolaan dana BOS dan dana masyarakat (komite). Menurut Siarsana pengelolaan dana BOS dilakukan secara transparan dan mengacu ketentuan yang ada.
Demikian pula dana masyarakat, semua dana pengelolaan dan pencairannya harus ada pengajuan dari pelaksana kegiatan.
“Meskipun ada dalam RKA (rencana kerja anggaran) tapi kalau tidak ada pengajuan dari pelaksana kegiatan, tidak bisa dicairkan, dananya tetap ada di rekening sekolah,” terang Siarsana.
Dugaan penyalahgunaan dana pendidikan bergulir di tangan jaksa setelah aparat penegak hukum menerima laporan dari masyarakat. Pihak penyidik sempat melakukan gelar perkara ditemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum.
Pemeriksaan pengelolaan dana pendidikan itu meliputi pengelolaan dana BOS tahun 2020,tahun 2021 dan dana BOS tahun 2022 serta dana komite. (yan)