BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalu Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Buleleng rumuskan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (P2KD).
Selain pengimplementasian amanat Undang-undang No. 5 tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan, pembentukan P2KD yang melibatkan instansi terkait dan akademisi ini juga dilakukan untuk penguatan pondasi kebudayaan sebagaimana amanat Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng No. 100.3.3.2/313/HK/2024.
“Sesuai amanat UU No 5 tahun 2017 dan SK Bupati No 100.3.3.2/313/HK/2024, hari ini kita menggelar rakor untuk merumuskan pokok pikiran kebudayaan daerah, yang tidak hanya bertujuan untuk melindungi, tapi juga upaya pengembangan, pembinaan dan pemanfaatan objek kebudayaan,” tandas Kadisbud Buleleng I Nyoman Wisandika usai memipin rapat koordinasi di Kantor Disbud Buleleng, Kamis (22/8/2024).
Widsandika menegaskan pelibatan akademisi dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam merumuskan P2KD ini bertujuan agar rumusan pokok pikiran yang dihasilkan selaras dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah.
“Tidak hanya aspek kebudayaan seperti tradisi lisan, manuskrip, olahraga tradisional dan lainnya, melalui rakor juga ditekankan pentingnya keberadaan Gedong Kirtya dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya tertulis,” jelasnya.
Sehingga, selain memiliki arah yang jelas dalam pengembangan dan pelestarian kebudayaan, Pemkab Buleleng juga memiliki acuan dalam penyusunan program kegiatan berkaitan dengan kebudayaan.
“Harapannya, dengan adanya PPKD kita dapat mewujudkan seni budaya yang berkontribusi pada kemajuan manusia yang berbudaya,” pungkasnya.(kar/jon)