DenpasarEkonomiPemerintahanPolitikTerkini

Dewan Minta Pangkas Belanja Tidak Mendesak di APBD Perubahan 2024

 

DENPASAR – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bali tahun anggaran 2024 seperti yang telah dirancang mengalami defisit hingga Rp 929,59 miliar.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan mengurangi angka defisit tersebut dengan memangkas belanja yang sifatnya tidak mendesak pada APBD Perubahan tahun 2024 ini.

DPRD Bali meminta agar semua belanja yang dinilai tidak bersifat urgent langsung dipangkas dan janggan dianggarkan dalam APBD Perubahan 2024. Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali Komang Nova Sewi Putra saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).

“Kita dari Fraksi Demokrat telah menyarankan kepada Pj. Gubernur Bali, bahwa, dalam kondisi keuangan daerah seperti sekarang ini untuk Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal, bila tidak menjadi kebutuhan yang mendesak atau bisa ditunda. Sebaiknya tidak perlu dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024,”pintanya.

Sebaliknya yang menjadi pertanyaan politisi Demokrat asal Buleleng ini, adanya peningkatan Belanja Hibah yang alokasikan pada APBD Perubahan. Peningkatan belanja tersebut sebesar Rp 160 miliar lebih.

Yang menjadi pertanyaan diinternal anggota dewan, apakah peningkatan ini sudah termasuk Belanja Hibah yang difasilitasi anggota dewan sesuai dengan yang telah disepakati ? Hal diharapkan mendapat jawaban yang pasti di eksekutif pada sidang paripurna yang akan datang.

Sementara memperhatikan kondisi keuangan daerah saat ini dan akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka Fraksi Partai Demokrat
sarankan agar di dalam penyusunan RAPBD kedepan, Fraksi Demokrat seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya.

Pertama; Demokrat tetap meminta untuk menyetop sementara semua belanja yang tidak perlu atau yang bisa ditunda, kecuali belanja rutin dan belanja yang bersifat wajib. Kedua; Perda Pungutan terhadap Wisatawan Manca Negara, agar segera direvisi dan adanya ketegasan dalam penerapannya dilapangan.

“Revisi Perda ini, tentunya yang diharapkan agar ada peningkatan pendapatan dari pengutan wisatawan asing ke Bali. Saat ini, baru mencapai diangka Rp 1 miliar atau lebih setiap hari,” jelasnya.

Nova Sewi Putra menambahkan, berdasakan data dan pengalaman tahun-tahun sebelumnya terkait dengan belanja hibah, untuk kedepan agar disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jangan dipaksakan demi popularitas.

Sementara dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), agar prosesperjuangan untuk mendapatkan hak yang layak atas Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan.

“Kerjasama pengelolaan untuk tanah Pemerintah Provinsi Bali di Nusa Dua (ITDC) agar dilanjutkan sampai ada hasil yang nyata dan juga untuk Pusat Kebudayaan Bali di Klunkung,”pungkasnya. (arn/jon)

 

Back to top button