DENPASAR – Bali sebagai daerah tujuan wisata menjadi salah satu pasar potensial peredaran gelap narkotika jaringan internasional. Ini dibuktikan dari penangkapan dua warga asing berinisial VS dan SU dengan barang bukti berupa hasis dan ganja.
Pengungkapan dilakukan tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai. “Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis hasis dan ganja melibatkan dua WNA ini modusnya berbeda,”ujar Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes I Made Sinar Subawa melalui siaran pers, Kamis (21/8/2024).
Kali pertama, tim gabungan mengagalkan upaya tersangka VS menyelundupkan hasis 440,41 gram dan ganja 977,83 gram. Bule asal Riga (Negara Latvia) menyembunyikan narkoba di tas dan tertangkap di pintu kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin (22/7/2024).
Sementara, SU asal Skarholmen Swedia digerebek di salah satu villa di wilayah Desa Kemenuh, Kabupaten Gianyar, Rabu (31/7/2024). Saat itu, tersangka baru menerima paket kiriman International Postal Parcel Thailand yang setelah dibuka berisi empat padatan yang merupakan narkotika jenis hasis seberat 201,28 gram.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika didaerah tersebut yang melibatkan seorang WNA asal Skarholmen Swedia,”ungkap Sinar Subawa.
Secara umum di Bali, kata Sinar Subawa, hasis merupakan narkotika yang populer dan kerap disalahgunakan WNA. Hasis biasanya berasal dari Timur Tengah, Pakistan, Afrika Utara dan Afganistan.
Hasis memiliki kandungan THC yang sangat tinggi yang memiliki efek halusinogen dan termasuk narkotika golongan I.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tandas mantan Kapolres Tabanan ini.