BULELENG – Upaya mencegah pelelangan tanah SHM No. 2837/Desa Tejakula oleh KPKNL Singaraja yang dilakukan Harja Astawa selaku penasehat hukum Luh Sueca akhirnya membuahkan hasil.
Selain mengakomodir aspirasi Luh Suweca selaku ahli waris dari almarhum Made Sutama (debitur BPR Indra,red), Fuad selaku pejabat lelang juga mengapresiasi sikap BPR Indra melalui perwakilannya untuk membatalkan permohonan lelang sampai dengan adanya keputusan incrah atas perkara No. 364/Pdt.G/2023/PN.Sgr yang masih dalam proses kasasi.
“Memperhatikan aspirasi, keberatan debitur melalui kuasa hukumnya serta pernyataan dari perwakilan BPR Indra untuk sama-sama menghormati proses hukum maka berdasarkan surat yang diajukan pemohon pelelangan hari ini batal dilaksanakan,” tandas Fuad saat memimpin pelelangan di Kantor KPKNL Singaraja, Selasa (20/8/2024).
Menyikapi keputusan tersebut, Gede Harja Astawa dari Kantor Hukum Gede Harja & Associates menyatakan lega sekaligus mengapresiasi pembatalan atau penundaan lelang sebagai penghormatan terhadap penegakan supremasi hukum.
“Pembatalan atau penudaan lelang atas lahan milik Made Sutama (alm) sampai dengan adanya putusan inkrah dari proses hukum kasasi yang diupayakan pihak bank, tentunya harus diapresiasi sebagai penghormatan kita bersama terhadap proses hukum. Apapun keputusannya nanti, kami selaku pendamping hukum Ibu Suweca akan sangat menghormati termasuk pelaksanaan lelang yang dilakukan sesuai prosedur dan hari ini dibatalkan,” tandas Harja dibenarkan Gede Dimas Hadi Raharja.
Selaku pemerhati hukum dan pendamping Ibu Suweca, Hadi Rahaja yang jebolan S2 Magister Hukum Airlangga bersama Kysha dan Aditya dari Undiksha Singaraja mengapresiasi pembatalan lelang oleh KPKNL Singaraja sebagai keberpihakan negara kepada warga pencari keadilan seperti Ibu Suweca. (kar/jon)