Perbekel Desa Lembongan Ketut Gede Arjaya mendatangi pemilik proyek pengerukan tebing yang merupakan warga negara asing. foto/istimewa
KLUNGKUNG – Aktivitas pengerukan tebing oleh seorang warga negara asing (WNA) di Desa Lembongan,Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung luput dari pantauan aparat. Pengerukan tebing diduga untuk kepentingan fasilitas pariwisata.
Patalnya, pengerukan tebing hingga merubah bentang alam belum mengantongi izin dari Pemkab Klungkung. Kasatpol PP Kabupaten Klungkung Dewa Putu Suwarbawa dikonfirmasi Minggu (18/8/2024) menyatakan,hasil koordinasi dirinya dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), aktivitas pengerukan tebing di Desa Lembongan belum mengantongi izin.
Bahkan kata Suwarbawa, Penjabat (Pj) Bupati Klungkung Nyoman Jendrika sudah menerima informasi adanya pengerukan tebing di Lembongan yang mendapat sorotan masyarakat setempat. Pj Bupati memerintahkan tim gabungan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera turun ke lapangan guna mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Hasil koordinasi saya dengan kadis PTSP, itu (pengerukan) belum ada izin. Bapak Bupati sudah memerintahkan Satpol PP bersama OPD terkait untuk melakukan pemeriksaan ke lapangan,” tandas Suwarbawa, Minggu (18/8/2024).
Adapun OPD yang diminta turun ke lapangan melakukan pengecekan yakni , Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Satpol PP.
“Saya rencana besok (senin) masih koordinasi dengan OPD terkait. Karena perintah Bapak Bupati (turun) bersama OPD tersebut,” imbuh Suwarbawa.
Perbekel Desa Lembongan I Ketut Gede Arjaya mengatakan, awalnya ia mendapat informasi dari warga yang beraktivitas sekitar perairan Nusa Lembongan jika ada aktivitas pengerukan tebing. Bahkan material dari pengerukan sampai jatuh ke laut, padahal itu merupakan kawasan konservasi.
“Di alur laut itu sering dilintasi boat dan ada aktivitas snorkeling. Ada warga kami yang kebetulan melintas, melihat aktivitas itu (pengerukan) lalu divideokan dan dikirim ke saya,” ujar I Ketut Gede Arjaya.
Mendapatkan informasi itu, perbekel langsung melakukan pengecekan dan mendapati alat berat sedang bekerja mengeruk tanah di sekitar tebing. Rencananya WNA asal Australia itu hendak membangun villa.
Ternyata WNA itu juga sama sekali tidak mengantongi izin, terkait aktivitasnya mengeruk tebing ataupun hendak membangum villa.
“Pengakuan izinnya masih dalam proses, setelah saya telusuri ternyata baru konsultasi sama konsultan,” jelas Arjaya.
“Kalaupun memungkinkan secara aturan, seharusnya pembangunan dilakukan tanpa merubah bentang alam. Saya minta tanah yang dikeruk harus dikembalikan seperti semula,” tegasnya.
Ketut Gede Arjaya meminta instansi terkait untuk lebih intens melakukan pengawasan. Menurutnya WNA kerap memanfaatkan kelemahan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan. (yan)