KARANGASEM–KPU Karangasem menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak, 27 November mendatang sebanyak 393.329 DPS. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno DPS yang dilaksanakan di Taman Surgawi, Ujung, belum lama ini.
Ketua KPU Karangasem I Putu Darma Budiasa, Selasa (13/8) mengatakan, DPS untuk Pilkada Serentak sebanyak 393.329 itu, terdiri dari 196.717 laki-laki dan 196.612 perempuan.
“Pleno DPS juga mencatat sebanyak 4.611 pemilih di Karangasem yang TMS. Selain banyak yang TMS, cukup banyak juga pemilih baru untuk Pilkada tahun ini. Jumlahnya mencapai 3.882 pemilih,” kata Darma Budiasa,
Dijelaskan, pemilih yang TMS kebanyakan karena sudah meninggal dunia, sudah menikah ke luar daerah dan ada juga yang tidak ditemukan. Sedangkan pemilih yang ingin pindah TPS, karena mereka pindah domisili untuk bekerja dan masih di dalam satu Kabupaten jumlahnya mencapai 4.135 pemilih.
“Pemilih yang melakukan perbaikan tidak mempengaruhi DPS, karena mereka hanya pindah TPS saja,” jelas Darma Budiasa.
Setelah penetapan DPS, lanjut Darma Budiasa, pihaknya segera membuat pengumuman di masing-masing Desa. Hal itu dilakukan agar bisa mendapat tanggapan dari masyarakat apabila ada masyarakat yang belum masuk daftar pemilih.
“Masyarakat yang belum masuk ke dalam daftar pemilih, bisa langsung lapor. Sehingga kami bisa melakukan perbaikan pada tahap selanjutnya. Setelah itu, masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk memilih semuanya terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT),” tandas Darma Budiasa. (wat)