DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali akan menghapus kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor baik PKB maupun Bea Bali Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) dan efektif berlaku 5 Januari tahun 2025 mendatang.
Tahun 2024 ini merupakan relaksasi terakhir, masyarakat diberikan kesempatan untuk menikmati relaksasi pajak dari 14 Agustus sampai 30 September 2024 mendatang.
“Kami memberikan kesempatan terakhir kepada wajib pajak melunasi kewajibannya dari 14 Agustus sampai 30 September 2024, karena tahun 2025 relaksasi pajak dihapus,”ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali Made Santha di Denpasar, Renon (13/8/2024).
Menurut Kepala Bapenda Bali Made Santha tidak adanya lagi kebijakan relaksasi pajak ini sesuai amanat UU dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada pasal 75 disebutkan bahwa kebijakan relaksasi hanya dapat diberikan dengan memperhatikan kondisi tertentu dari wajib pajak atau dalam keadaan force majeure seperti Covid-2019.
Made Santha menjelaskan dalam kebijakan strategis Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya pada Nomor 14 tahun 2024, penghapusan sanksi administrative terhadap pajak kendaraan bermotor dan BBNKB I, pembebasan BBNKB II dan selanjutnya.
Kebijakan ini memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dimulai dari 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.
Bebas bea balik nama kendaraan bermotor II, yaitu pembebasan pokok BBNKB II atau penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya. Namun di tahun 2025 sudah tidak akan ada lagi kebijakan relaksasi pajak.
Pihaknya sangat berharap, masyarakat tidak perlu menunggu lagi, sebab tahun 2024 kesempatan terakhir, wajib pajak yang mau memutasikan kendaraanya dari provinsi lain dengan diberikan batas waktu sampai 23 September dan pendaftarannya sampai 28 September.
“Relaksasi yang dilakukan tahun 2024 ini adalah yang terakhir masyarakat yang menunggak pajak diminta kepatuhannya untuk segera melaksanakan kewajibannya. Dendanya cukup tinggi sampai 25 persen ditambah lagi dengan bunga dan semua itu harus dibayar,”tegasnya.
Made Santha menambahkan, sampai saat ini masyarakat yang patuh atau berpatisipasi aktif membayar pajak kendaraan sebanyak 2,7 juta lebih atau setara 70 persen dari jumlah 3,2 juta kendaraan yang ada di Bali.
Sedangkan kategori yang macem-macem, cukup banyak diantaranya ada pembelian kendaraan yang fisiknya sudah dikuasai akan tetapi belum dimiliki atau belum dibalik nama. Kendaraan plat DK diluar Bali seperti di Kabupaten Lumajang juga cukup banyak dan tidak pernah membayar pajak.
Selain kepada masyarakat yang diminta taat membayar pajak, Kepala Bapenda Bali juga mengajak semua pemerintah kabupaten kota di Bali termasuk provinsi, seluruh kendaraan dinas yang dimiliki juga diminta untuk selalu taat dan patuh membayar pajak.
Sementara terkait capaian target terhadap pemungutan pajak yang memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah dari berbagai sector pendapatan, di tahun 2024 pada APBD induk ditergaetkan Rp 4 triliun lebih.
Pada APBD Perubahan Provinsi Bali ditargetkan Rp 4,6 triliun. Sementara yang sudah tercapai pada semester pertama tahun 2024 ini, telah mencapai Rp 3,1 triliun lebih. Realisasi target tersebut selain dari PKB, BBNKB, pungutan wisatawan asing dan pendapatan asli daerah lainnya.
“Untuk PKB dan BBNKB terjadi peningkatan hampir 20 persen dan dari pungutan wisatawan asing ke Bali dari Rp 250 miliar yang ditargetkan baru tercapai Rp 181 miliar,”pungkasnya. (arn/jon)