BULELENG – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang diketuai Zubaida Djaiz Baranyanan yang mengabulkan gugatan Marsito dkk beralamat Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak mendapat perhatian Polres Buleleng.
Selain menyurati Kabag Hukum Setda Buleleng, penyidik Unit II Satreskrim Polres Buleleng yang sedang menangani laporan kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga masyarakat di Batu Ampar juga telah bersurat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
“Iya, penyelidikan atas laporan tersebut masih dilakukan penyidik Unit II Satreskrim,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Dharma Diatmika usai mengikuti rakor di Mapolres Buleleng, Senin (12/8/2024).
Kasi Humas Dharma Diatmika didampingi Kanit II Satreskrim Ipda Gede Sedana menandaskan surat dilayangkan penyidik kepada Kabag Hukum Setda Buleleng bertujuan untuk meminta informasi terkai status lahan bersertipikat HPL Nomor : 00001 Desa Pejarakan seluas 450.000 M2 di Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak.
“Suratnya sudah dilayangkan dan kita menunggu jawaban dari Kabag Hukum Setda Buleleng, sementara surat yang ditujukan kepada PTUN Denpasar dimaksudkan untuk meminta informasi terkait status hukum perkara gugatan atas HPL No 0001 Desa Batu Ampar,” jelasnya.
Informasi kedua lembaga tersebut, kata Dharma dibutuhkan dalam rangka penyelidikan atas laporan No. R/LI-386/XII/Res.1.2/2023/Reskrim, tanggal 8 Desember 2023.
Seperti diberitakan, selain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, majelis hakim pemeriksa dan mengadili perkara Nomor : 16/G/2024/PTUN.DPS yang diketuai Zubaida Djaiz Baranyanan juga menyatakan batal keputusan tata usaha negara yang diterbitkan tergugat berupa sertipikat HPL No. 00001/Desa Pejarakan.
“Mewajibkan tergugat untuk mencabut sertipikat HPL No. 00001/Desa Pejarakan seluas 450.000 M2 atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng terletak di Kecamatan Gerokgak sepanjang mengenai kepentingan para penggugat terhadap bidang tanah yang dikuasai seluas 80.000 M2,” tandas Zubaida Djaiz selaku Ketua Majelis Hakim pada persidangan perkara No. 16/G/2024/PTUN.DPS, Rabu (7/8/2024). (kar/jon)