BADUNG – Kepolisian melarang sopir truk dan bus melintasi tanjakan ekstrem di Kawasan Goa Gong, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Namun, masih saja ada pengemudi bandel.
Buktinya, pada Senin (12/8/2024) siang, Faezan yang mengemudikan truk DK 8599 WE nekat melanggar. Namun, kendaraannya tak kuat menanjak hingga mogok.
Menerima informasi adanya truk mogok, personel Unit Lalu Lintas Polsek Kuta Selatan mendatangi lokasi. Sopir Faezan yang beralamat di Banjar Aseman, Abiansemal, Badung, diberikan sanksi tilang.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira menegaskan, larangan bagi truk dan bus melintasi tanjakan Goa Gong karena curam dan ekstrem sehingga berpotensi membahayakan pengendara lain.
“Sudah terlalu sering insiden serupa terjadi sehingga tindakan preventif serta penegakan hukum yang lebih ketat harus diberlakukan,”tegasnya. (dum)