BADUNG – Penahanan ijazah para tenaga kerja oleh perusahaan, mendapat perhatian serius dari Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, Dhahana Putra. Meski telah menjadi praktik umum dalam dunia bisnis, hal tersebut dinilai berpotensi mencederai hak tenaga kerja.
“Kebijakan perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah, jika kita perhatikan secara jeli, membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik,” sebutnya.
Diakui dia, baik itu dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan teknis, memang belum mengatur perihal penahanan ijazah. Karenanya, perusahaan bisa saja berinisiatif untuk membuat kesepakatan demikian dalam merekrut tenaga kerja.
Namun nyatanya, tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan hal itu. Karena persyaratan itu dipandang telah membatasi hak mereka untuk mendapat peluang yang lebih menjanjikan. Memperhatikan hal tersebut, maka dirasa adanya urgensi untuk menyusun suatu regulasi guna mengisi kekosongan hukum itu.
“Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah. Tidak hanya bagi karyawan, namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi,” sebutnya sembari mengimbau perusahaan agar menghormati HAM para pekerja, meski saat ini belum ada pengaturan mengenai penahanan ijazah.
“Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil,” sambungnya.
Disampaikannya pula, kini pemerintah tengah melakukan pengarusutamaan bisnis dan HAM di Tanah Air. Didorong Strategi Nasional Bisnis dan HAM, hal tersebut diharapkan mampu memberikan competitive advantage bagi perusahaan dalam persaingan global. “Karenanya, kebijakan perusahaan yang kiranya dipandang berpotensi mencederai HAM, baiknya dipertimbangkan matang-matang mitigasinya,” pungkasnya. (adi)