BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng setujui penetapan 2 buah Ranperda yang diajukan oleh eksekutif menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
Selain Ranperda tentang Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, dewan juga menyetujui penetapan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2045 menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
“Seluruh anggota dewan menyetujui penetapan Ranperda tentang APBD Perubahan tahun 2024 dan RPJPD tahun 2025-2045 menjadi Perda Kabupaten Buleleng,” tandas Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna pada rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng, Minggu (11/8/2024).
Supriatna menegaskan, persetujuan penetapan kedua ranperda menjadi Perda Kabupaten Buleleng diberikan setelah anggota dewan menyimak tanggapan Pj Bupati Buleleng atas pendapat akhir fraksi, laporan Bapemperda yang disampaikan I Nyoman Gede Wandira Adi selaku ketua sekaligus juru bicara (jubir) dan laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buleleng yang disampaikan Haji Mulyadi Putra selaku jubir.
“Berdasarkan kajian dan pencermatan serta mempertimbangkan usul, saran serta masukan dari legislatif maupun eksekutif pada tahapan pembahasan, seluruh anggota dewan menyatakan sepakat dan menyetujui penetapan kedua ranperda apkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Buleleng,” terangnya.
Menyikapi hal tersebut, Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana yang masa jabatannya diperpanjang sesuai SK Mendagri No : 100.2.1.3-3321 tanggal 8 Agustus 2024 mengapresiasi persetujuan dewan sebagai wujud kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif sebagai bagian dari pemerintahan daerah.
“Saya harapkan kerjasama yang baik selama ini dapat terus terjalin demi terlaksananya pembangunan Buleleng yang lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Selanjutnya, sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku maka kedua ranperda yang telah mendapat persetujuan dari anggota dewan ini segera dikirim ke Pemprov Bali untuk difasilitasi dan ditindaklanjuti hingga disahkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng. (kar/jon)